Fatner


Pengikut

Arab Saudi Pun Bilang, 'Tiada Maaf Bagi Ruyati!'

Arab Saudi Pun Bilang, 'Tiada Maaf Bagi Ruyati!'
Dengan sombongnya Dubes Arab Saudi, Abdulrahman Mohamed Amen Al-Khayyat bersuara keras, bahwa tak ada kata maaf untuk "penyembelihan" Ruyati
Hal ini terungkap ketika Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Abdulrahman Mohamed Amen Al-Khayyat tersebut mebantah pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa. Malah Marty dituduh berbohong.
Seperti diberitakan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa pihak Kerajaan Arab Saudi telah meminta maaf kepada pemerintah RI terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada TKI Ruyati binti Satubi.

Namun, Menlu Marty menolak berkomentar mengenai tuduhan Dubes Arab Saudi tersebut bahwa dirinya berbohong. "Saya tidak ada lagi yang disampaikan. Mengenai masalah itu semua sudah cukup faktual. Saya hanya menyampaikan bahwa semua penjelasan sudah cukup. Terima kasih," kilah Marty saat ditanya wartawan, Jumat (24/6/2011).

Sebagaimana diberitakan The Jakarta Post, Dubes Arab Saudi itu membantah bahwa Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi telah meminta maaf kepada pemerintah Indonesia karena tidak memberikan informasi terkait eksekusi Ruyati binti Satubi. Al-Khayyat juga membantah bahwa pemerintah negaranya tidak memberitahukan mengenai prosedur eksekusi tersebut.

Sebelumnya, Menlu Marty Natalegawa mengaku, Pemerintah Arab Saudi minta maaf kepada pemerintah RI terkait pelaksaan hukuman pancung terhadap Ruyati. Mereka mengaku lalai tidak lebih awal memberitahukan jadwal pelaksaan eksekusi hukuman mati untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh TKI non-formal asal Bekasi itu.

"Betul, mereka menyampaikan penyesalannya mengenai perkembangan ini kepada kami tadi. Beliau menyampaikan bahwa intinya mereka lalai karena tidak menyampaikan kepada kita, seharusnya disampaikan," kata Marty di Istana Negara, kemarin.
Saat konferensi pers bersama Presiden SBY, Menkumham Patrialis Akbar dan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Marty mengatakan telah bertemu dengan Dubes Arab. Marty bilang, Dubes Arab menyampaikan maaf karena eksekusi itu.

Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengaku yakin Menlu Marty tidak berbohong soal pernyataan maaf dari Kerajaan Arab Saudi. "Semua fakta sudah disampaikan Pak Menlu beberapa waktu lalu dan proses bisa kita ukur dan menyatakan kesahihannya."
"Saya sendiri tidak bisa (memastikan). Karena saya sendiri tidak hadir. Tapi saya menangkap, mereka menyampaikan permintaan maaf atas lalainya penyampaian informasi," kata Faizasyah di Istana Presiden, Jumat (24/6).

Sementara itu, dalam pernyataan resmi Kedutaan Besar Arab Saudi yang diterima redaksi media massa, Jumat (24/6/2011), menyatakan bahwa pertemuan antara Mohammad Amien Al-Khayyat dengan Menlu Marty Natalegawa, pada Rabu (22/6/2011), dalam rangka membicarakan hubungan bilateral kedua negara, dan tidak ada permohonan maaf.

Itu merupakan panggilan kedua kepada Khayyat setelah kasus pemancungan Ruyati mencuat. Kedubes Saudi mengatakan bahwa dalam pertemuan kedua itu, Khayyat hanya menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan surat tertulis Menlu RI yang ditujukan kepada Saud Al-Faisal, Menteri Luar Negeri Saudi.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun berupaya membela diri, agar Menlu Marty tidak dianggap seolah-olah berbohong. Katanya, dalam panggilan pertama yang lalu, Khayyat dengan Kementerian Luar Negeri yang saat itu diwakili Direktur Timur Tengah Kemenlu, Ronny Yuliantoro, Senin (20/6), permintaan maaf dan pengakuan lalai itu sudah disampaikan.

Dalam pertemuan pertama itulah, menurut pihak Kemenlu, Khayyat juga menyampaikan permintaan maafnya atas kasus yang menimpa Ruyati. "Dubes Arab Saudi meminta maaf dan menyesalkan hal tersebut. Dia bertekad agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," aku juru bicara Kemenlu RI, Michael Tene, Selasa (21/6/2011) lalu.

Terkait kebenaran apakah Menlu Marty berbohong atau tidak, Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta Menlu Marty dan Dubes Arab Saudi Al Khayyat memberi penjelasan pada publik soal permintaan maaf atas kasus pemancungan TKI Ruyati. "Harus diperdalam lagi, Dubes itu menyatakan tidak pernah minta maaf soal yang mana? Kalau Pak Marty bilang kan Dubes (Saudi) sudah minta maaf untuk urusan tidak memberitahu soal pemancungan. Tapi Dubesnya mengaku tidak minta maaf," pinta politisi PDIP ini.

Senada pula, Anggota Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dari Fraksi PKS meminta Menlu Marty segera mengklarifikasi tuduhan dari Arab Saudi tersebut. “Menlu harus klalrifikasi soal ini biar engga ada tudingan melakukan kebohongan publik. Kalau tidak ada klarifikasi jadi polemik di masyarakat dan isu jadi tidak karuan," ungkapnya.

Tapi Mahfudz juga meminta Dubes Saudi untuk menunjukkan empati dan perhatian terhadap kasus Ruyati karena isu ini telah menjadi perhatian publik. Apalagi hingga kini belum pernah ada pernyataan turut berduka dari Saudi pada rakyat Indonesia, malah Dubes Saudi menyerang Menlu RI.
"Sebagai negara yang sudah lama bersahabat dan sesama negeri muslim kita sampai sekarang belum ada dengar dari Dubesnya sekadar menyatakan turut prihatin dan berupaya membantu. Ini pernyataan yang datang pertama malah pernyataan membantah minta maaf," tukasnya.
Pengamat Universitas Nasional (Unas) jakarta, Tubagus Januar Soemawinata menilai Dubes Arab Saudi maupun Menlu Arab Saudi sama-sama sombong seperti sombongnya bangsa Arab, sehingga tak mau mengeluarkan kata maaf sedikit pun. "Bagaimanapun juga mestinya mereka minta maaf atas eksekusi hukuman terhadap TKI kita yang dilakukan secara sepihak dan meremehkan pihak Indonesia," tegas mantan aktivis ini.
Menurut Januar, pihak pemerintah Arab pongah dan sangat tertutup dalam kasus Ruyati. Padahal, publik di Indonesia sangat kesal dengan perilaku pemerintah Arab tersebut. Apalagi, kabarnya Ruyati sering disiksa, hingga tidak tahan lagi dan terpaksa membunuh majikannya. Sayangnya, akibat keluguan Ruyati, dalam persidangan dia dengan gamblang mengakui membunuh setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan. "Banyak oknum majikan di Arab Saudi yang menyiksa ibu-ibu TKI bak memperlakukan binatang," sesalnya.

Januar menanggap pemeirntah Kerajaan Arab otoriter dan berbuat tidak adil. "Saya dengar, hukuman mati di Arab Saudi itu hanya berlaku bagi rakyat kecil, tetapi tidak berlaku bagi keluarga kerajaan dan orang yang berduit," beber pengamat Unas sembari menambahkan, dirinya heran dengan pihak pemerintah Arab yang tidak mau sama sekali rendah hati. "Mereka sepertinya meremehkan bangsa kita. Makanya, kita punya Presiden harus tegas."
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Buya HA Sjafi’i Ma’arif menilai hukuman pancung terhadap Ruyati sebagai tindakan yang biadab karena Pemerintah Arab Saudi tidak pernah memberitahutahu sebelum pelkasanaan eksekusi terhadap ‘pahlawan devisa’ kita itu.
“Seharusnya pemerintah Arab Saudi melaporkan kasus ini ke Konjen Indonesia di sana, bukan mengasih tahu setelah pasca eksekusi dilakukan.  Sudah meninggal, sudah dipancung, baru diberitahu... itu biadab," seru Syafi’i Ma’arif.
Dilema, Atase Ketenagakerjaan Dan Moratorium
Fraksi PKB DPR RI mengusulkan agar penambahan jumlah atase ketenagakerjaan diperhatikan pemerintah, hal ini dijadikan alasan karena perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara penempatan tidak terjamah sekalipun. “Perlu ditegaskan kembali, pemerintah tetap harus menambah jumlah atase ketenagakerjaan, dan porsi kewenangan yang lebih dari kewenangan administrasi, seperti kasus Ruyati yang dihukum pancung,” kata anggota Fraksi PKB, Chusnunia, Jumat (24/6).

Menurut Chusnunia, atase ketenagakerjaan seharusnya memiliki kewenangan yang bersifat kebijakan digunakan untuk upaya-upaya perlindungan pada TKI. Dalam hal moratorium, anggota Fraksi PKB ini, juga mendukung kebijakan pemerintah yang sedang melakukan langkah-langkah menuju penghentian pengiriman TKI sektor informal ke Arab Saudi.

Namun, Chusnunia meminta pemerintah mengkaji benar konsekuensi atas kebijakan moratorium tersebut, karena tidak bisa dielakkan puluhan ribu calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang gagal, atau belum bisa berangkat karena moratorium harus dipikirkan kebutuhan lapangan pekerjaannya. Ia pun menyatakan, pemerintah harus memikirkan penyelesaian paling tidak angka 36 ribu orang jika moratorium diberlakukan. Saat moratorium dijalankan pemerintah wajib bertanggung jawab jika terjadi bertambahnya angka pengangguran.

“Kalau menurut data, setiap bulan ada 12 ribu TKI yang berangkat, jika dikalikan 3 berapa? Jelas lah, ada 36 ribu TKI yang harus dipikirkan pemerintah untuk mendapat pekerjaan, ini dilematika, satu sisi harus ada atase ketenagakerjaan guna jaminan perlindungan hukum, satu sisi ada moratorium yang berdampak pengangguran, hal ini harus dipikirkan dan dicarikan solusinya bersama,” kata Chusnunia.
Satgas Khusus TKI Langsung Bekerja
Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono  menegaskan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi hanya berlaku bagi sector domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT). Sedangkan TKI yang bekerja di sektor formal  dapat tetap berangkat dan bekerja ke Arab Saudi.

Mengenai pembentukan satuan tugas khusus, Suhartono  mengatakan berdasarkan keterangan Menakertrans Muhaimin Iskandar pihak Kemenakertrans sedang berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun anggota satgas sehingga dapat segera menjalankan tugasnya.

“ Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Saudi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestik yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,” kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers, Jumat (24/6).

Suhartono  mengatakan Pemerintah akan melakukan moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke Arab Saudi. Pemberlakuan moratorium efektif mulai dijalankan pada 1 Agustus 2011 mendatang. Namun langkah itu akan dimulai hari ini dengan sejumlah persiapan. Moratorium ini akan dilakukan sampai ada pranata, perjanjian/MoU dan kesepakatan yang menjamin hal-hal lain yang diperlukan TKI.

Sementara itu, mengenai satgas khusus TKI Suhartono mengungkapkan  bahwa Menakertrans telah berjanji  satgas khusus segera terbentuk dan mulai bekerja  untuk penanganan dan pembelaan khusus WNI kita yang terancam hukuman mati.

“Salah satu alasan dan pertimbangan dalam pembentukan satgas khusus TKI adalah rekomendasi DPR untuk menyelamatkan 303 orang TKI yang terancam mati. Satgas ini akan memaksimalkan upaya hukum dan diplomasi sehingga dapat menyelamatkan para TKI tersebut,“ kata Suhartono.

"Hari ini sudah dimulai penyusunan nama-nama Satgas yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.Setelah terbentuk, Menteri akan  langsung lapor Presiden dan langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing masing dalam koordinasi Kemenakertrans,“ Jurubicara Kemenakertrans. (*/RM/ARI/fon)

source: http://www.jakartapress.com/
Senin, Juni 27, 2011 | 0 komentar |


Al-Bishi Si Tukang Pancung Dari Arab, Dalam Sehari 10 Kepala Putus



 Hukuman Qisas menjadi buah bibir seiring berita miris TKI Ruyati binti Satubi yang menjalani satu di antara bentuk hukuman dalam Islam itu, karena dikabarkan terbukti membunuh ibu majikannya. Secara luas, publik sudah banyak mengetahui bentuk Qisas. Eye to eye atau blood to blood istilah inggrisnya. Hilang nyawa? Ya balas nyawa.
Pun sedikit saja yang mengetahui cerita hidup dan kehidupan para eksekutor qisas. Sebuah balada hidup jagal qisas yang terungkap ke publik adalah kisah Muhammad Saad al-Beshi.
Di Arab Saudi, nama Beshi cukup terkenal. Maklum saja, pria yang kini berusia sekitar 50 tahun ini merupakan seorang eksekutor andal yang dipekerjakan secara khusus oleh pemerintah Arab Saudi. Beshi, yang direkrut jadi eksekutor sejak 1998, mengaku bangga dengan pekerjaannya itu.
Bukan hal yang menakutkan baginya meski harus menjalankan perintah memenggal kepala para terpidana mati, tak terkecuali wanita. Padahal secara pribadi, al-Beshi merupakan pribadi antikekerasan terhadap perempuan.
“Saya memang menentang kekerasan terhadap perempuan. Namun, jika semua perintah (pemenggalan) datangnya dari Tuhan, saya harus melaksanakannya. Saya bangga bisa melakukan pekerjaan untuk Tuhan,” ujar Beshi seperti dikutip harian Arab News.
Berdasarkan hukum Islam yang berlaku di Arab Saudi, hukuman mati pantas diberlakukan untuk seorang pembunuh, pemerkosa, penyelundup narkoba, perampokan bersenjata dan pengguna narkoba.
Selain diminta memenggal kepala tahanan, tak jarang Beshi juga diminta menembak mati tahanan perempuan. “Semua tergantung permintaan. Kadang mereka menyuruh saya menggunakan pedang, kadang pula dengan senjata api. Namun, seringkali saya memakai pedang,” ujarnya.
Ketika diwawancarai, Beshi bekerja sebagai eksekutor di penjara Taif. Di antara tugasnya di sana, ia harus memborgol dan menutup mata tahanan yang menghadapi hukuman mati. Pernah, dalam sehari ia memenggal 10 kepala terpidana mati.
Betapapun kuat mental Beshi, toh ia mengakui bahwa ketika pertama kali menjadi eksekutor di Jeddah, ia sangat gugup. Pasalnya, banyak orang yang menyaksikan eksekusi itu. Namun, kini Beshi telah mampu mengatasi “demam panggung”-nya. '

Algojo Saudi: Saya Mohon Maaf ke Keluarga Korban


REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH - Muhammad Saad Al-Beshi merupakan salah satu algojo paling ternama di Arab Saudi. Meski tugasnya memancung kepala orang, Muhammad Saad Al-Beshi mengaku tetap menghormati keluarga korban yang dipancungnya.

Seperti diberitakan Arab News, Muhammad Saad Al-Beshi memiliki tradisi tiap kali akan memancung seorang terpidana. Dia akan mengunjungi keluarga korban untuk meminta maaf karena dia besok akan memancung anggota keluarga mereka.

''Saya selalu memiliki harapan hingga detik-detik terakhir pemancungan,'' katanya. ''Saya selalu berdoa kepada Tuhan agar narapidana mendapat harapan baru. Saya selalu menjaga harapan tersebut tetap hidup.''

Muhammad Saad Al-Beshi tidak bersedia membeberkan gaji sebagai algojo karena itu merupakan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi. Namun, menurut Muhammad Saad Al-Beshi, gaji bukan hal penting bagi dirinya. ''Saya merasa bangga bisa melakukan tugas Tuhan,'' katanya.

Pedang Algojo Seharga Rp 46 Juta

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH - Muhammad Saad Al-Beshi, salah satu algojo ternama di Arab Saudi, mengaku tidak terlalu mempersoalkan gaji seorang algojo. Karena itu, dia tidak bersedia membeberkan berapa gajinya sebagai algojo.

Namun demikian, Muhammad Saad Al-Beshi setidaknya mendapat hadiah pedang dari pemerintah yang nilai terbilang cukup mahal. Dia menyebutkan harga pedangnya sekitar 20 ribu riyal (Rp 46 juta).

''Pedang ini adalah pemberian dari pemerintah. Saya rajin merawat dan mengasahnya. Saya selalu memastikan tidak ada noda darah yang tertinggal di pedang,'' kata Muhammad Saad Al-Beshi seperti dikutip Arab News. ''Pedang ini sangat tajam. Orang-orang merasa terheran-heran betapa cepatnya pedang ini memisahkan kepala dari badan.''

Banyak orang menyaksikan saat Muhammad Saad Al-Beshi menjalankan tugasnya. ''Ada yang takut ketika melihat eksekusi. Saya tidak tahu kenapa mereka datang dan melihatnya jika merasa mual ketika menyaksikannya. Saya? Saya tetap bisa tidur nyenyak,'' ujarnya. 









Source:
Senin, Juni 27, 2011 | 0 komentar |


Pantai Arta

 












Pantai Arta merupakan Objek wisata laut yang terletak ±16 km dari pusat kota Pariaman tepatnya di nagari Kuranji Hulu kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, jalan menuju lokasi pantai beraspal baik, dan merupakan Jalur Utama dari Padang ke Kabupaten Agam, serta mudah dicapai dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, lokasi pantai yang luas beserta tempat parkir. Pantai arta ini dilengkapi dengan pentas (tempat mengadakan acara kesenian); gazebo (tempat santai) serta rumah makanan dan juga ada tempat bermain untuk anak-anak, yang sangat menambah keindahan obyek ini mempunyai pemandangan laut yang luas, serta udara sejuk dengan tumbuhnya pohon-pohon mahoni dan pohon kelapa yang rindang untuk menambah kesejukan suasana pantai.wisata indonesia surga Dunia

source: http://www.wisatanesia.com
Senin, Juni 27, 2011 | 0 komentar |


Pariaman Tujuan Wisata Islami




Pariaman, Padek—Untuk mewujudkan Kota Pariaman sebagai daerah tujuan wisata budaya yang Islami, Pemerintah Kota Pariaman terus berbenah. Di antaranya melengkapi infrastruktur di sejumlah objek wisata. Teranyar, Pemko Pariaman sukses membangun surau Pulau Anso Duo.


Surau yang berjarak dua kilometer dari lepas pantai Kota Pariaman ini menfasilitasi sarana ibadah bagi penziarah dan wisatawan yang berkunjung ke pulau tersebut. Pasalnya di pulau itu, bermakam seorang ulama bernama Tuangku Katik Sangko yang diyakini sebagai salah seorang kerabat Syekh Burhanudin, penyebar agama Islam di Minangkabau.


Karena itu, secara ritual “Basyafa” yang berlangsung setiap tahun di Ulakan juga diikuti ziarah ke Makam Katik Sangko di Pulau Anso Duo.
“Surau ini sekaligus diharapkan sebagai benteng bagi warga Pariaman dan wisatawan untuk tidak melakukan kegiatan di luar norma agama dan adat di kawasan objek wisata. Ini sesuai dengan visi pembangunan daerah Kota Pariaman yang tertuang dalam RPJMD, mewujudkan Kota Pariaman sebagai tujuan wisata budaya yang Islami,” ujar Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman kepada Padang Ekspres di ruang kerjanya, kemarin (13/4).


Demi mewujudkan visi tersebut, maka dianggarkan dana sebesar Rp363.835.000 untuk pembangunan surau Anso Duo yang saat ini sudah selesai pembangunannya dan sudah bisa digunakan. Ke depan, Pemko Pariaman juga berencana membangun masjid raya di Pariaman, sebagai sarana ibadah yang representatif bagi warga dan wisatawan di Kota Pariaman.
Mukhlis berharap dengan banyaknya masjid di sekitar Pantai Pariaman, maka pantai tersebut terhindar dari aksi maksiat dan warganya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Islami.


Prinsip ini merujuk kepada pengelolaan wisata di Bali yang mengantarkan kota itu sebagai tujuan wisata utama di Indonesia. Namun tidak merusak tatanan agama dan adat di provinsi itu.
Artinya jika Bali membangun seribu pura di kawasan objek wisata, maka Pemko Pariaman juga berencana akan membangun banyak masjid atau mushala di kawasan objek wisata. Paling tidak di tiap pulau yang jadi tujuan wisata, ada satu mushala di sana.
Saat ini, ada lima pulau yang dikembangkan jadi objek wisata bahari di Kota Pariaman, Pulau Anso Duo, Pulau Kasiak, Pulau Pandan, Pulau Tangah dan Pulau Ujuang.


Kelima pulau tersebut terkenal dengan pasir putihnya. Warga yang ingin mengunjungi pulau tersebut bisa menyewa speedboat yang disediakan Pemko Pariaman, dengan harga Rp250 ribu per unit. Sedangkan untuk wisata budaya, pesta budaya tabuik masih menjadi ikon pariwisata di Pariaman. Guna melengkapi sarana dan prasarana wisata budaya tersebut, tahun ini diresmikan penggunaan rumah tabuik. bintang
Rumah ini berfungsi sebagai tempat pembuatan tabuik, sekaligus juga sebagai museum tabuik. Dengan demikian, tabuik akan hadir di Kota Pariaman, tidak saja sekali setahun. Namun warga maupun pengunjung dapat menikmati dan menggali informasi lebih dalam tentang tabuik setiap harinya.


Pembuatan rumah tabuik pasa dan subarang menghabiskan dana sebesar Rp2,3 miliar yang dibangun dana APBN. Sedangkan untuk pematangan tanah dan lahan serta pembangunan pagar kedua rumah tabuik ini menelan dana Rp1,71 miliar yang didukung melalui dana APBD Kota Pariaman

Source:minangforum.com
Senin, Juni 27, 2011 | 0 komentar |


Hukum Adat di Minangkabau

data:image/jpg;base64,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

Adapun hukum adat itu ada dua belas perkara yaitu:
1. Basasok bajarami
2. Bapandan bapakuburan
3. Basuri batuladan
4. Jiko jauah buliah ditunjuakkan
5. Kalau hampia buliah dikakokkan
6. Batampek bakadudukan
7. Babarih babalabek
8. Ado bailia bamudiak
9. Baulu bamuaro
10. Ba-alua bapatuik
11. Batando babaiti
12. Basaksi bakatarangan

Ketetapan Hukum Penghulu

Adapun Ketetapan hukum penghulu adat itu ada sepuluh perkara yaitu:
1. Nan mancancang nan mamampeh
2. Nan mambunuah jua nan mambari baleh
3. Nan salah makan juo nan maludahkan
4. Nan sasek juo nan disuruikkan
5. Nan salah tarik jua nan mangambalikan
6. Nan gawal juo nan akan mengubah
7. Nan ma-ambiak juo nan akan mamulangkan
8. Nan barutang juo nan akan mambaia
9. Nan salah juo nan akan batimbang
10. Malatakkan sasuatu pado tampeknyo
Itulah ketetapan hukum penghulu pada adat yang kawi dalam tiap-tiap negeri.
Luhak dan laras: Seperti hadis Melayu
Sibakacang sibakapeh,
urang Silungkang mambao aia
Nan mancancang nan mamampeh,
nan barutang nan mambaia
Itulah kesudahan hukum yang ditetapkan oleh Ninik Katumanggungan dengan Ninik Perpatih Nan Sabatang tatkala di balai-balai yang saruang di Pariangan Padang Panjang.
Maka berkata ninik Sri Maharaja yang bermaga-maga, membanding hukum itu. Yang diberi dapat saja, yang disalang akan dipulangkan, yang mencencang akan memampas hukumnya yang membunuh akan memberi balas (bangun) saja hukumnya.
Akan habislah anak cucu kita dikemudian hari jadinya. Jikalau orang meminta sirih pinang itu, akan dapat sajakah hukumnya kampia dan carano
yang diberikan orang kepada yang meminta sirih pinang itu?
Dan kalau orang meminta kapur diberikan orang kapuran tempat kapur itu,
akan dapat sajakah kapuran itu hukumannya?
dan kalau dicancangnya keju darimba, akan berhutang pulalah anak cucu kita hukumnya itu, dan kalau dibunuhnya binatang liar dalam hutan, akan memampas pulakah hukumnya anak cucu kita yang membunuh itu?
dan lain-lain.
Maka menjawab ninik Perpatih nan Sabatang orang cerdik cendikia dianugerahi Allah akal dan budi yang sempurna “Berkata beliau” sebenarnya hukum itu,- kata beliau. Tetapi haluran cencang yang patut diberi pampas juga yang akan memampas hukumnya, haluran yang patut diberi jua yang akan dapat oleh si peminta itu, haluran suarang yang patut di agih juga yang dapat diberi, haluran hutang yang patut dibayar juga yang akan membayar hukumnya, haluran yang patut di pulangkan juga yang akan memulangkan hukumnya itu, yaitu tiap-tiap suatu itu pada tempatnya jua diletakkan hukumnya itu. Itulah kesudahannya kata beliau.
Yang akan menyatakan kesalahan yang takluk kepada undang-undang
Undang-undang yang delapan dan undang-undang yang DUA BELAS
Adapun yang akan pensabitkan atau menyatakan kesalahan yang takluk kepada undang-undang yang delapan dan undang-undang yang dua belas itu ialah : dikuatkan dengan tanda beti (bukti) juga jikalau tiada tanda beti (bukti)nya, maka gaiblah segala dakwa itu maka dakwa gaib itu batal hukumnya menurut adat.
Sandi Adat Minangkabau
Adapun adat Minangkabau itu bersandi kepada cupak nan duo kata yang empat yaitu :
1. Kepada Cupak yang Asli
2. Kepada Cupak buatan
3. Kepada kata pusako
4. Kepada kata mufakat
5. Kepada kata dahulu yang bertepati
6. Kepada kata kemudian kata bercari
Jikalau hukum adat itu tiada bersandi kepada salah satu cupak yang dua kata yang empat itu maka tiadalah itu termasuk kepada bilangan adat yang terpakai nagari-nagari di alam Minang kabau ini, artinya diluar dari pada adat nan Kawi syarak yang dilazimkan orang di Minang-kabau ini.
Pada menyatakan takluk pada kesalahan dalam adat.
Adapun tempat takluk kesalahan dalam adat itu adalah :
1. Salah di Adat namanya
2. Salah di Undang-undang namanya
3. Salah dicupak namanya
4. Salah di Agama hukum syarak namanya
KETERANGAN
Adapun kesalahan-kesalahan yang takluk kepada salah di Adat itu adalah seperti di bawah ini:
1 Salah tarik namanya = sengaja menarik yang tidak patut ditarik atau menarik yang bukan haknya
2 Salah menarik = sesat mengambil atau sesat menjalankannya
3 Salah jual = sengaja menjual yang tidak patut dijual atau menjual yang bukan haknya
4 Salah menjual = sesat menjual
5 Salah beli = sengaja membeli yang tidak patut dibeli
6 Salah membeli = sesat membeli
7 Salah pakai = sengaja memakai yang tidak patut dipakai, atau memakai yang tidak haknya, atau terlalu amat memakainya
8 Salah memakai = sesat memakainya
9 Salah kata = sengaja mengeluarkan kata yang tidak patut dikatakannya
10 Salah mengatakan = sesat mengatakan = sesat menerangkan, sesat menyebutkan kata, atau mengeluarkannya
11 Salah datang = sengaja mendatangi yang tidak patut didatangi
12 Salah mendatangi = sesat mendatangi
13 Salah tampuh = sengaja menempuh yang tidak patut ditempuh
14 Salah menempuh = sesat jalan = salah lalu
15 Salah tampah = salah menawar = salah menghargai
16 Salah tampo = terburu-buru nafsu menuduh = terdorong lalu menuduh = salah sangka
17 Salah pegang = sengaja memegang yang tidak patut dipegang
18 Salah memegangkan = sesat memegangkan
19 Salah hadap = sengaja menghadap kepada yang tidak patut dihadapi, atau salah maksud, salah niat, salah tujuan
20 Salah hadap (melihat) = sesat melihat = salah tujuan melihat
21 Salah turut = sengaja menurut yang tidak patut diturut
22 Salah menurut = sesat menurut (sesat menurutkan)
23 Salah bawa = sengaja membawa yang tidak patut dibawa
24 Salah membawa = sesat membawa
25 Salah membawakan = sesat membawakan = sesat melakukan pembawaan atau kasar kelakuan
26 Salah lalu = sengaja melalui yang tidak patut dilalui (terlampau amat ; lalu lalang saja)
27 Salah melalui = sesat melalui atau sesat jalan
28 Salah pandang = sengaja memandang dengan pandangan yang buruk atau pemandangan yang jahat
29 Salah memandang = sesat memandang = sesat melihat
30 Salah pemandangan = ragu-ragu dalam pemandangan
31 Salah dengar = sengaja mendengar yang tidak patut didengar
32 Salah pandangaran = ragu-ragu dari bunyi yang didengar
33.  Dan lain-lain sebagainya, yang melanggar ia akan adat dan istiadat yang tidak baik yang terpakai dalam nagari, boleh dihukum menurut besar kecil salahnya itu. Dalam pada itu tentangan kesalahan yang dua macam di atas, yang nomor satu lebih berat hukumannya dari yang menduainya dan ada pula yang tidak boleh dihukum. Umpamanya salah pandangan dan lain-lain seumpama itu.
Yang Takluk dengan Salah di Undang
Ialah seperti di bawah ini :
1 Umbuik umbi
2 Tipu tepok
3 Upeh racun
4 Samun saka
5 Sia baka
6 Maling curi
7 Ampang galang
8 Helo unjun, lecut pukul, dan hantam tarajang
9 Kincang kicuh
10 Amun maki
11 Dago dagi
12 Tikam bunuh
Segala yang tersebut di atas itu,  lihat keterangannya dalam undang-undang yang delapan dan undang-undang yang dua belas.
Salah Pada Cupak
1 Utang tidak mau dibayar = engkar dari pada membayar utangnya.
2 Salah tidak mau menimbang = tidak mau menurut hukum membayar kesalahan yang telah dijatuhkan penghulu atau raja (hakim) yang sudah tetap.
3 Berebut tidak mau mengetengahkan sementara mencari kata selesai (tidak mau di ketengahi orang = mau menggenggam sendiri barang yang ada dalam perebutan.
4 Berat tidak mau sama menjunjung pada jalan yang patutnya = mau berlepas diri, atau mau lebih ringan dari yang lain pada barang suatu yang patut sama-sama menanggungnya.
5 Ringan tidak mau sama menjinjing pada jalan yang patutnya = mau lepas sama sekali dari pada beban yang patut sama di bawa, atau patut sama ditanggung. Padahal tidak seberapa.
6 Seorang tidak mau beragih (memberi) = mau membulati sendiri barang-barang yang sama-sama dipunyai, sebab sama-sama mengusahakannya, atau mendapatnya.
7 Sekutu tidak mau berbelah = tidak mau membagi barang sedikit.
8 Sesat tidak mau surut = sudah nyata salah tidak mau mengakui kesalahannya (tidak mau membetulkan).
9 Terlangkah tidak mau kembali = sudah terlanjur tidak mau surut kepada yang benar.
10 Adat tidak mau mengisi = tidak mau menurut mufakat atau adat-adat yang telah dibiasakan orang dalam sebuah nagari.
11 Lembaga tidak mau menuang = tidak mau menurut mufakat atau adat-adat yang telah dibiasakan orang dalam sebuah nagari.
12 Benar tidak mau dilihat = benar katanya saja, tetapi tidak mau ia dilihat kebenarannya itu.
13 Lurus tidak mau ditengok (dipandang) = membenarkan kete-rangannya saja, tetapi tidak mau ia dilihat kebenarannya dari keterangannya itu.
14 Dan lain-lain sebagainya, yang menyalahi ia pada adat-adat yang dipakai orang dalam tiap-tiap nagari, yang wajib dan yang patut diturutnya.
Adapun Salah yang Takluk kepada Salah di Agama Hukum Syarak
Ialah seperti di bawah ini :
1. Menghentikan yang disuruh menurut hukum agama.
2. Mengerjakan yang terlarang menurut hukum agama. Misalnya seperti menelangkai dalam idah, nikah tidak berwali, menghalalkan yang haram, mensunatkan yang perlu, khisik, khianat, mengupat dan takabur, lobo, tamak dan menyesatkan orang dari yang benar kepada yang salah dengan jalan pengajian, karena hendak mengambil keuntungan bagi dunianya; dan lain-lain sebagainya yang menggunakan pengajiannya tentangan agama itu mencahari kehormatan atau mencahari keuntungan dirinya buat dunia; bukan semata-mata menurut titah ; Allah dan Rasul. Maka sekalian orang yang bersalah itu adalah hukumnya menurut aturan agama syarak dan boleh juga mereka itu di hukum menurut jalan adat, atau menurut jalan peraturan undang-undang pemerintah, kalau perbuatannya itu boleh merusakkan kepada adat-adat yang baik-baik yang terpakai dalam nagari, atau sebab perbuatannya itu boleh merusakkan kesentosaan atau keamanan nagari.
Pada Menyatakan Melalukan Adat
Apabila kita akan melakukan hukum adat pertiapan kampung di pertiapan suku dalam sebuah nagari, maka hendaklah lebih dahulu kita ketahui ke mana takluk kesalahan atau perkara orang yang akan kita hukumkan itu, karena kalau kita salah menjalankannya (tidak terletak suatu pada tempatnya) tak dapat tidak tentulah hukum yang kita jatuhkan itu akan menjadi sia-sia saja kemudiannya : jangan-jangan sebab tidak terletak suatu pada tempatnya itu perkara yang kecil bisa menjadi besar, perkara yang akan habis bisa tidak bisa habis, dan bertambah-tambah dalam kesomat orang karena itu. Maka untuk menghukum orang dengan tepat dan benar, hakim harus mengetahui keempat jenis kesalahan;
1. salah di adat.
2. salah di undang.
3. salah di cupak.
4. salah di syarak (agama).
Undang-undang yang Tepat
Adapun yang dinamakan undang-undag yang empat itu adalah :
1. Undang-undang nagari namanya.
2. Undang-undang orang dalam nagari.
3. Undang-undang dalam nagari.
4. Undang-undang yang dua puluh.
Undang-undang Nagari
Adapun yang dinamakan undang-undang nagari itu, adalah seperti Hadits Melayu :
Anggari berkerat kuku. Dikerat dengan pisau siraut. Akan peraut sibetung tua. Tuanya elok kelantai Negeri yang berempat suku atau lebih, suku yang berbuah perut, kampung yang bertuo, rumah yang bertunganai. Apakah cupak dinan tuo elok dipakai, arti tuo disana orang cerdik pandai dan arti mudo disana, ialah orang yang bingung (bodoh).
Undang-undang Orang dalam Nagari
Adapun yang dinamakan undang-undang dalam nagari itu ialah ; Salah tarik mengembalikan, salah makan meluahkan (meludahkan), salah cotok melantingkan, sesat surut terlangkah kembali, kufur taubat, salah kepada manusia minta maaf, yang cabuh dibuang, yang adil dipakai, yang berbetulan berbayaran yang bersalahan berpatutan, yang selisih dihukum, yang gaib berkalam Allah (bersumpah) yang berebut ketengah, suarang baragih, sekutu dibelah, menyelang memulangkan, hutang di bayar piutang diterima kalau jauh biasa berhambatan, kalau hampir bertungguan.
Adapun tarik-menarik itu tiga perkara ;
1. tarik ulur
2. tarik cabut
3. tarik sagkutan
Maka tarik menarik itu baru boleh dikerjakan, ialah kemudian dari pada tunggu dan tangga.
Tunggu ; artinya meminta piutang (menagih).
Tangga ; artinya meminta piutang atau menagih.
Tunggu tangga, artinya meminta berulang-ulang datang ketempat si berutang, ditingkat tangganya (dijelang dimana tempat diamnya). Dalam pada itu ia dari janji kejanji saja, tidak mau memuliakan janjinya atau bersihilang-sihilang diri atau mencari-cari jalan bilik yang kencong buat pelespaskan janji itu dengan bermacam-macam akal yang tiada lurus, yang maksudnya supaya ia jangan membayar hutangnya itu, disitulah baru boleh dilakukan tarik-menarik itu. Tidak boleh dilakukan lagi oleh siapapun, melainkan jikalau yang berutang tidak hendak membayar hutangnya, atau dari janji kejanji saja selalu hari, kilik nak lepas, tembang hendak mengenai, maka yang berpehutang hendalah pergi mengadu saja kepada hakim, atau kepada siapa yang boleh menolong ia buat menerimakan piutangnya itu. Orang itulah yang akan memanggil mencarikan orang yang engkar membayar hutangnya itu menurut jalan yang patut.
Undang-undang Luhak
Adapun yang dinamakan undang-undang luhak, yaitu seperti hadist Melayu.
Mencapak sambil kehulu, kenalah pantau dua tiga.
Dilatak di dalam cupak, batungkuih jo daun taleh.
Luhak yang berpenghulu, rantau yang beraja.
Tagaknyo indak tasundak, malenggah indak tapampeh.
Keterangan undang-undang luhak ini lebih jelas lihat kitab curai paparan adat Minangkabau pasal 91 halaman 115.
Undang-undang yang Dua Puluh
Adapun yang dinamakan undang-undang dua puluh itu ialah :
1. Undang-undang yang delapan
2. Undang-undang yang dua belas
Undang-undang yang delapan :
1. Dago dagi
2. Sumbang salah
3. Samun saka
4. Maling curi
5. Tikam bunuh
6. Tipu tepok/kincang kicuh
7. Upeh racun
8. Sia baka
Dago dagi bertanda jahat. Sumbang salah laku parangai. Samun saka pedang merah. Maling curi teratas dinding, terluang lantai dan berkesan jejak. Tikam bunuh darah terserak. Kincang kicuh, tipu tepok budi marangkak. Upeh racun bersajak dan sisa memakan. Sia baka berpuntung suluh.
Keterangan :
1. Adapun yang maksud dengan kata dago, yaitu melawan pada barang yang tidak patut dilawan, dan yang dimaksud dengan dagi ialah : orang yang telah melakukan perlawanan kepada yang tiada patut dilawan. Jadi dago dagi ialah orang yang sudah melanggar dua kesalahan yaitu melakukan perlawanan kepada yang tiada patut dilawannya.
2. Adapun yang dimaksud dengan kata sumbang ialah barang suatu pekerjaan yang tiada patut dilakukan, atau dikerjakan dengan maksud pekerjaan salah, yaitu orang yang melampaui larangan. Jadi sumbang salah ialah orang yang telah melakukan dua kesalahan. Satu ialah mengerjakan yang tidak berpatutan. Dua telah melampaui larangan. Dan lagi dalam kata-kata sumbang tadi adalah dua takluknya.
a Sumbang yang boleh di hukum
b Sumbang yang tidak boleh di hukum.
Sumbang yang boleh dihukum ialah : segala laku perangai dan piil yang menyalahi ia akan adat sopan santun dan piil yang menyakitkan hati orang lain yakni, perbuatan yang memberi malu orang. Maka sumbang yang semacam itu boleh dihukum, sesuai dengan besar kecil kesalahannya.
Sumbang yang tidak dihukum ialah : segala sumbang yang tiada merusak atau merugikan orang lain. Yang dapat kita lakukan hanya sesat surut berobah diperbaiki. Misanya salah meletakkan, kancing baju, yang besar terletakkan kepada yang kecil, yang harusnya di bawah terletakkan di atas dan sebagainya.
3. Yang dimaksud dengan samun, yaitu orang yang sengaja menghambat orang lain pada suatu tempat dengan menggagahi orang itu dengan sebab yang tiada patut, mungkin hanya untuk memperlihatkan gagahnya saja atau beraninya saja. Yang dimaksud dengan Saka ialah : orang yang menghambat orang disuatu tempat serta menganiaya yang hujutnya yang mengambil kekayaannya. Rebut rampas, hela unjun masuk juga kepada bilangan samun saka.
4. Adapun yang dimaksud dengan kata maling ialah : orang yang mengambil harta benda orang lain yang terletak dalam tempat simpanan atau dilingkungan kediaman orang itu, diambilnya itu dengan sembunyi, diluar sepengetahuan yang empunya, siang atau malam hari. Yang dimaksud dengan kata Curi ialah : orang yang mengambil harta benda orang lain dengan sembunyi, diluar sepengatahuan yang empunya, yang mana barang itu terletak diluar tempat simpanan yang empunya dan maling itu, tiadalah takluk kepada orang lain yang memaling barang-barang atau harta benda orang saja.
5. Adapun yang dimaksud dengan perkataan Tikam ialah : orang yang mengamukkan senjata kepada orang lain atau binatang yang masih hidup, sampai luka dengan tikaman itu ataupun tidak. Yang dimaksud dengan kata Bunuh ialah : membikin mati atau mematikan orang, ataupun binatang yang bernyawa dengan sengaja meskipun dengan barang apa juapun dilakukannya, mematikan orang atau binatang itu ; dengan senjata tajam ataupun tidak ; dengan barang yang keras atau pun dengan kaki tangan baik dengan tali atau dengan air dan api atau lain. Maka semuanya itu masuk kepada bilangan tikam bunuh jua namanya.
6. Adapun yang dimaksud dengan perkataan kicuh ialah : orang yang melakukan akal jahat dengan jalan mengumbuk mengumbai menipu, menepuk orang supaya mendapat suatu barang kepunyaan orang itu untuk dirinya sendiri, baikpun pekerjaan itu dilakukannya utuk orang lain yang dimaksudnya ; maka itu masuk kepada bilangan kicuh atau mendusta. Demikian juga orang yang hendak berlepas diri dengan akal jahat dalam satu hal. Yang dimaksud dengan perkataan Kincang ialah : orang yang melakukan akal jahat dengan tipu daya muslihat yang tiada baik, yaitu dengan akal jahat, yang maksudnya hendak menganiaya orang yang akan dikincangnya itu atau barang orang itu, sama ada barang yang diperkincangkan itu, untuknya atau untuk orang lain, yaitu dengan jalan membelok-belokkan melindungkan barang orang itu, supaya barang itu hilang atau jauh dari yang empunyanya, atau tersembunyi yang maksudnya supaya barang orang itu jatuh kepadanya atau kepada orang lain yang dimaksudnya. Maka dalam hal kincang kicuh (kicuh kincang) ada kesalahan yang sebesar-besarnya dan ada pula yang sekecil-kecilnya.
7. Adapun yang dimaksud dengan perkataan Upas ialah :suatu barang yang berbisa, yang memberi sakit kepada barang siapa yang memakannya, yang saitnya karena termakan barang itu dengan berlama-lama. Yang di maksud dengan perkataan Racun ialah :suatu yang berbisa, kalau termakan oleh siapapun boleh memberi sakit dengan seketika yang memakan itu dan boleh mematikan orang yang termakan racun itu dengan selekas-lekasnya. Jadi Upeh racun ialah : dua macam barang yang berbisa yang kalau termakan boleh membunuh dengan seketika yang kalau termakan boleh membunuh dengan seketika kepada yang memakannya.
8. Adapun yang dimaksud dengan kata Sia (siar) ialah : menyunu dengan api yang sedang menyala, disunukan atau dilekatkan pada ujung atau di atas barang yang disia itu. Dan Bakar ialah : menyunu atau memanggang suatu barang sampai hangus, sama ada dilakukan pembakaran itu dengan api yang sedang menyala, ataupun belum menyala yang timbul nyalanya itu kemudian pada barang yang di bakarnya itu ; meskipun tidak menyala, tetapi sudah jadi.
Adapun yang dimaksud dengan perkataan:
1. Cencang (tercencang) ialah : kena senjata tubuhnya oleh yang menangkap yaitu ada berbekas luka yang tertuduh itu pada badannya kena senjata yang menangkap atau sebab jatuhnya, atau sebab lain yang mengenainya waktu hendak berlepas diri sehingga berbekas pada badannya.
2. Dan yang di maksud dengan kata Teragas ialah : dapat tertangkap pakaiannya atau barang yang sedang di pakainya dalam waktu berbuat salah, ataupun rambutnya dapat tercabut oleh yang menangkap waktu itu, meskipun sedikit atau lain-lain barang yang boleh jadi tanda baiti yang terang, yang dapat pada badan yang bersalah.
3. Adapun yang di maksud dengan kata Terlecut ialah : tertuduh itu kena lecut dengan suatu barang yang menjadikan ada bekas lecutan itu pada tubuhnya, atau pada pakaiannya waktu berbuat salah, atau waktu hendak berlepas diri dari tempat berbuat salah tersebut. Dan yang di maksud dengan perkataan Terpukul ialah : tertuduh itu ada luka atau bengkak atau baring sebab kena pukul waktu berbuat salah, atau hendak lari dari tempat berbuat salah tersebut.
4. Adapun yang di maksud dengan perkataan Putus tali, putus tali keterangan yang tertuduh itu yang dipakainya untuk melepaskan dirinya dalam perkara yang dituduhkan kepadanya itu. Dia menerangkan bahwa ia tidak ada di situ melainkan ada di suatu tempat lain. .. dan ia menerangkan juga bahwa ia di tempat yang diterangkannya itu, waktu berpekara yang dituduhkan kepadanya itu terjadi, ia ada berkawan (ada saksi) berketerangan katanya. Maka setelah diperiksa keterangannya itu yaitu nyata dustanya itu, maka itu namanya putus tali, yaitu putus tali keterangan yang akan melepaskan dirinya dari tuduhan itu, malah yang ada keterangan yang menyatakan kesalahannya saja.
5. Adapun yang di maksud dengan perkataan Tumbang Ciak ialah : Tumbang artinya berbunyi deras dan Ciak artinya hiruk-pikuk. Jadi Tumbang Ciak adalah hiruk pikuk bunyinya, yakni terpekik terpiau tergempar orang kerena mendengar bunyi hiruk-pikuk waktu kejadian itu, ada yang minta tolong, bersorak (maling, rampok) atau menyebut nama si pemaling itu.
6. Adapun yang di maksud dengan perkataan Enggang lalu Atah jatuh ialah : waktu kejadian, ada orang yang lalu ke tempat itu atau keluar dari tempat itu. Inilah yang menyebabkan orang syak hati padanya.
7. Adapun yang di maksud dengan perkataan Berjalan Berderas-deras ialah : sewaktu orang kemalingan itu atau kejadian itu si tertuduh itu kelihatan oleh orang berjalan bergegas-gegas, atau lari dari tempat itu, sebagai orang yang ketakutan, apa sebabnya ia berjalan cepat (berlari) itu tiada diketahui orang, itulah sebabnya ia dituduh orang berbuat kejahatan yang terjadi itu.
8. Yang di maksud dengan Pulang Pergi Berbasah-basah ialah : waktu orang kehilangan atau kejahatan dimana orang ada melihat bahwa si tertuduh itu keluar (datang) dari tempat itu dengan pakaian basah-basah yang tiada berpatutan keadaanya waktu itu.
9. Adapun yang dikatakan Berjual Bermurah-murah ialah : kedapatan oleh orang si tertuduh itu sedang menjual barang dengan harga murah, yang mana murahnya itu tiada berpatutan, atau mendengar si tertuduh itu menjual barang murah oleh sebab itu jatuhlah syak padanya.
10. Adapun yang Dikata Dibawa Pikek Dibawa Langau ialah : kabar-kabar berita yang kembang dalam kampung, tak dapat tidak tentulah si anu yang itu yang berbuat kejahatan, sebab sesudah kejadian kemalingan atau hal-hal yang tiada baik si anu itu ada begini (begitu) kelakuannya. Berita ini dari bisik-kebisik telah kembang dalam kampung. Inilah yang dikatakan dibawa pikek dibawa langau.
11. Adapun yang di maksud dengan Terbayang Tertabur ialah : terbayang, kelihatan oleh orang dari jauh atau pada tempat agak terlindung, terbayang-bayag serupa tertuduh yang berbuat salah. Keluar atau masuk dekat tempat kejadian itu (serupa) pakaiannya, terbayang-bayang oleh orang. Yang di maksud dengan Tertabur Pecah ialah : berita dalam kampung, serupa tertuduh itu benar tampak jauh oleh orang pada tempat kejadian ataupun lalu ke tempat itu, atau karena melihat piil perangainya atau buah tuturnya seakan-akan dia tahu dalam hal itu.
12. Adapun yang dikatakan Kecondongan Mata orang banyak ialah : menurut sangka-sangka hati orang banyak tak dapat tidak tertuduh si anu itu yang bersalah, yang berbuat kejadian itu. Sebab ada beberapa tanda-tanda tentangan laku perangainya yang bersalah sejak perkara itu terjadi dan ia sudah biasa Runcing Tanduk Bengkak Kening, selain itu ada tanda-tanda yang menyebabkan hati orang jadi syak, bahwa si anu itulah yang berbuat. Maka segala yang tersangkut oleh yang dua belas di atas itu dikatakan juga kepada terdakwa, tertukik jejak mendaki, tersendorong jejak menurun, berbau bak embacang, berjejak bak bakiak, bersurih bak sipasin dan lain-lain.
Hukum Orang yang Salah Melanggar Undang-undang Nan Empat
Hukum orang melanggar undang-undang nan empat :
a. Salah kepada raja namanya.
b. Salah kepada penghulu namanya.
Salah kepada raja, hukumnya hukum bunuh (pancung/gantung). Adapun yang di maksud perkataan Beremas Hidup itu ialah : orang yang bersalah itu membayar hutang adat kesalahannya yang dihukumkan penghulu kepadanya. Yang di maksud Tidak Beremas Mati ialah : tidak kuasa mereka yang dihukum membayar hutang adat, tentangan kesalahan yang dihukumkan penghulu-penghulu kepadanya maka orang itu mati, mati pula nama hukumnya sepanjang adat, ialah dimatikan hak mereka itu sepanjang adat (dikeluarkan dari segala adat negeri). Tidak dibawa seadat selimbago lagi, tidak dibawa duduk sama rendah, tegak sama tinggi yakni keluar dia dari adat.
Hukum Dibuang Sepanjang Adat
1. Buang siriah namonyo
Yakni buang yang boleh diampuni kalau sudah sampai tempo lamonyo buangnya itu atau kalau ia suka (bisa) membayar hukumnya yang dihukum kepadanya
2. Buang Biduak namonyo
Yaitu orang yang dibuang sekaum (dari kaumnya). Bila ia telah mau bertobat kembali dan mau memenuhi hukuman yang telah dihukumkan kepadanya, maka boleh pula ia diterima kembali saadat salimbago seperti sedia kala.
3. Buang Hutang namonyo
Yaitu orang yang dibuang, sebab tidak membayar dia (bangunan) dan orang-orang yang salah tidak mau membayar hutang adat yang dihukumkan kepadanya sebab ia salah ngomong memaki, atau mencaci maki kepada raja atau penghulu atau orang patut yang memegang adat dan lain-lain seumpamanya maka orang itu boleh pula diterima kembali seadat selembaga kalau ia telah membayar kesalahannya. Tetapi ia harus membayar kesalahan utang baris namanya. Yaitu selain dari membayar kesalahan sebab ia dibuang tadi, mereka itu mesti membayar pula satu kesalahan lagi sebab ia engkar membayar hutang pertama tadi yakni sebab tidak menurut baris balabeh, adat yang terpakai dalam nagari, hutang balabeh (baris) itu setinggi tingginya tidak boleh lebih dari 20 mas (dua puluh rial) dan serendah-rendahnya hingga sepaha (4 mas).
4. Buang Pulus namonyo
Yaitu orang yang dibuang, diharamkan ke kampung buat selama-lamanya atau buat sementara waktu ia dijadikan menjadi hamba sahaja (hamba raja), kemudian kalau dia sudah menjalani hukuman itu dan sudah dipandang baik oleh timbangan raja, maka raja ada hak mengampuni kesalahan itu.
5. Buang Tingkarang ( Buang tembikar)
Atau buang saro namanya, yakni buang yang tidak boleh diampuni atau diterima kembali selama-lamanya, masuk di dalam adat. Ialah tantangan hutang yang tidak boleh dibayar, salah yang tidak boleh ditimbang dengan emas samalah hukumnannya dengan orang yang salah kepada raja tersebut di atas.
Pada Menyatakan Hukum dan Timbangan
Adapun hukum dan timbangan orang yang melanggar undang-undang adat itu dalam sebuah nagari adalah seperti di bawah ini:
1. Ada yang dihukum bermaaf-maaf saja, sesat surut terlangkah kembali, elok dipakai buruk dibuang.
2. Ada yang dihukum salah pagi ampun petang, salah petang ampun pagi namanya, yaitu hukum menyembah meminta ampun kepada tempatnya bersalah, hukum ini terpakai kepada adik salah kepada kakak, kemenakan, salah kepada mamak, anak salah kepada ibu dan bapanya, yaitu atas orang yang berkaib berbait yang berkaum berkeluarga ialah tentang salahnya yang berkecil-kecil, sesat surut salah tobat namanya, elok dipakai buruk dibuang.
3. Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan sekedar apa yang ada saja, yaitu salah anak buah kepada tuannya, kepada ninik mamaknya, yang kecil-kecil salahnya sepanjang adat, elok dipakai buruk dibuang, di muka ninik mamak dan orang tua-tua di situ.
4. Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan memotong ayam, serta dengan nasi kuning, atau nasi lemak dengan berdoa meminta ampun kepada tempat ia berbuat salah, diperbuat di rumah yang salah, dipanggil ke situ tempat ia bersalah, dan dirujukkan yang bersalah itu kepada tempat ia bersalah, elok dipakai buruk dibuang, di muka ninik mamak dan orang yang patut patut.
5. Ada yang dihukum menjamu minum makan dengan membawa singgang ayam serta nasi kuning, serta membawa sirih di cerana, menjelang ke rumah tempat ia berbuat salah, disitu berjamu-jamu minum makan dengan bermaaf-maaf dari kesalahan itu.
6. Ada yang dihukum salah mayambah dengan menating sirih secerana dibawa ke balai adat, dilalukan sirih itu di muka kerapatan adat penghulu, kepada tempat ia bersalah dengan meminta maaf pula kepada segala penghulu serta orang patut-patut yang hadir di situ.
7. Ada yang dihukum memotong kambing di rumah tangga yang bersalah dengan menjamu minum makan, dipanggil tempat ia bersalah ke situ, serta ninik mamak dalam kampung, dalam suku dan ninik mamak dalam nagari mana yang patut patut serta tua-tua cerdik pandai di situ dengan mendoakan elok dipakai buruk dibuang dengan bermaaf-maaf.
8. Ada yang dihukum jawi menjamu ninik mamak dalam suku dan ninik mamak seisi nagari dan orang tua-tua cerdik pandai dan yang patut-patut tahu elok dipakai buruk dibuang dengan bermaaf-maafan.
9. Ada yang dihukum memotong kerbau, menjamu ninik mamak seisi nagari serta ditambah pula dengan mengisi adat menuang lembaga membayar hutang baris, dijadikan di rumah tangga yang bersalah, elok dipakai buruk dibuang dengan bermaaf-maaf.
10. Ada yang dihukum membayar DIAT (bangun) atau mengisi adat menuang lembaga, sebab merusak adat, atau pangkat derajat orang, serta menjamu minum makan dengan memotong kambing atau jawi, atau kerbau, menurut patutnya timbangan kerapatan penghulu penghulu dan ada pula yang ditambah dengan membayar hutang baris, mengisi adat menuang lembaga, dijadikan di rumah tangga yang bersalah, ke situ dipanggil penghulu penghulu negari serta orang tua-tua cerdik pandai dan orang patut-patut serta berdoa dan bermaaf-maafan, elok dipakai buruak dibuang.
11. Dan lain-lain macam hukum itu, menurut yang diadatkan orang dalam sebuah –sebuah nagari.
12. Adapun hukum hukuman yang tersebut di nomor 7-8-9 dan 10 itu, ada yang dihukumkan dirumah tangga yang bersalah dan ada pula yang dihukumkan di medan majelis di tempat tempat yang berserikat: seperti di gelanggang atau di balai adat dan lain-lain sebagainya.
13. Segala orang-orang yang terhukum menurut sepanjang adat tersebut di atas, jikalau terhukum itu keras bak batu, tinggi bak langit namanya, dengan tidak sebab-sebab yang patut dan ia tidak menaikkan bandingan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu, kepada hakim yang tinggi, kerena menurut adat apabila hukum jatuh:
Pertama dibanding (1). Kedua diselasai ketiga diserikati. Ketiga, diserikati (3). Atau ia ada menaikkan banding, tetapi bandingannya tidak laku. Dalam pada itu mereka keras juga tidak mau menurut hukum yang telah ditetapkan kepanya itu, dan telah diberi nasehat oleh penghulu-penghulu, atau orang-orang cerdik pandai tidak juga mau menurut, maka mereka itu dipanggil sekali lagi kepada rapat nagari, dan rapat nagari setelah menanyainya, maukan ia menurut timbangan kerapatan nagari itu atau tidak. Jikalau mereka itu menjawab mau, maka ditentukan harinya oleh nagari ia melangsungkan pekerjaan menjalankan hukuman itu dan kalau tidak mau terima juga hukuman itu, ataupun tidak mau menemui panggilan itu, maka hari itulah dijatuhkan hukuman buang tersebut di atas kepada orang-orang yang terhukum itu, sebagai mana yang ditetapkan penghulu-penghulu, BUANGNYA ITU, serta diberitahukan kepada nagari (isi nagari) dengan dikumpulkan cenang supaya segala orang tahu: Bahwa sianu itu telah dikeluarkan dari sepanjang adat nagari itu. Tidak akan dibawa ia seadat selembaga, duduk sama rendah tegak sama tinggi, dalam segala hal yang bersangkut kepada adat istiada nagari itu dan lain-lain sebagainya. Begitulah orang mengeluarkan orang dari adat adat nagari.
14. Jikalau bandingan yang dinaikan orang itu kepada hakim yang lebih tinggi, ada laku: meski hukumannya ditambah atau dikurangi, atau ditetapkan, ataupun dilepaskan oleh hakim yang ia membanding itu, maka hukuman itulah pula yang wajib diturut mereka itu. Begitu pun hakim yang pertama tadi yang dihukumnya terbanding, wajiblah hakim itu menurut dan menguatkan pula hukuman hakim yang tempat orang itu menaikkan banding, sebab kata adat, kalau naik banding rebah hukuman dan kalau rebah bandiang naik hukuman. Maka jika apa-apa hukuman yang dijatuhkan hakim tempat ia membanding itu, tidak pula mau ia memakai tempat ia membanding itu, tidak pula mau ia memakai, sampai kepada tempat penghabisan ia boleh menaikkan banding tiap-tiap kali itu ia keras juga, tidak mau turut hukuman yang dijatuhkan oleh tempat ia membanding itu, karena lebih berat, melainkan ia mau memakai hukuman yang dahulu, sebab lebih ringan, maka itu tidak diterima lagi melainkan kalau ia tidak mau memakai hukuman hakim yang lebih tinggi tempat membanding itu disitulah baru boleh dijatuhkan kepada mereka itu yang paling besar kesalahan, tentangan hukuman buang membuang itu kepada yang tidak mau menurut alur patut itu.
15. Adapun yang berhak menjatuhkan hukuman buang membuang atau mengeluarkan orang dari pada adat adat nagari itu. Dalam sebuah nagari ialah kebulatan kerapatan penghulu-penghulu senagari itu. Yang satu adatnya. Kebulatan penghulu penghulu senagari itulah saja yang berhak menjatuhkan hukum buang membuang orang dari adat nagari itu, lain tidak. Tentangan kerapatan adat orang satu penghulu itu atau kerapatan orang sebuah perut, atau sebuah jurai atau sebuah payung atau sebuah suku saja tidaklah berhak menjatuhkan hukuman mengeluarkan orang dari dalam adat nagari itu melainkan mereka itu boleh menyatakan: Tidak membawa sehilir semudik (sepai sedatang), seberat seringan, seutang sepiutang, selarang sepantangan, seduduk setegak lagi karena orang-orang itu salah merusakkan adat pergaulan (perkauman) sebab membuat malu dalam kaum baik kaum serumah atau seperut, sejurai sepayung, sesuku atau sekampung, yaitu sengaja merusakan adat merendahkan adat kebangsaan kaumnya itu dan lain-lain, yang jalannya merusakkan adat berkaum dan memberikan malu sopan, bukan bersangkut kepada perkara harta benda, hutan tanah, sawah ladang dan lain-lain harta.
Pasal Menyatakan Hukuman Maling Curi
Hukum Orang Memaling Orang
Adapun hukuman orang memaling orang itu adalah:
1. Jikalau sudah dapat tanda baitinya orang memaling orang itu, maka hukuman orang yang bersalah itu: Kalau yang memalingnya itu telah menjualnya, maka lebih dahulu dihukum ia menebus orang uang dimalingnya itu dan dipulangkan kepada ahli waris orang yang dimalingnya itu. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu dalam negeri (suku-suku) jikalau yang dimalingnya itu orang yang baik-baik (bangsawan). Maka dendanya itu adalah setahil sepaha, sepuluh emas-limakupang-lima busuk-sekupang-sepihak enam kundi (6 suku). Jikalau ada emas hidup tidak beremas mati.
2. Jikalau bukan orang baik-baik yang dimalingnya itu, maka hukumannya:
a. setelah ditebusinya orang yang dimalingnya itu maka disuruh cemuki orang yang memalingnya itu oleh orang yang dimalingnya berturut-turut tiga hari, atau tujuh hari lamanya, atau oleh ahli waris yang dimalingnya itu.
b. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu yang keenam suku (kalau suku enam). Dendanya ialah: sepuluh emas-tengah tiga emas- lima kupang- lima busuk- sekupang- sepihak-empat kundi. Jikalau ada beremas hidup- tidak beremas mati.

Hukuman Orang Memaling Binatang Ternah Kerbau/Lembu

Jikalau telah dapat tanda baiti orang maling ternak itu:
1. Dihukum yang memaling ternak itu, memulangkan ternak atau harga ternak yang dimalingnya itu.
2. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu (penghulu kepala) atau kepala penghulu. Dendanya itu sepuluh emas –lima busuk- sekopang- sepiak- empat kundi.

Hukum Orang Memaling Kambing, Ayam atau Itik (Burung)

Jikalau sudah dapat tanda baiti. Maka hukumannya itu didenda Yaitu-tengah tiga emas- Lima Kupang- Lima busuk- sekupang- sepihak empat kundi dan tiadalah boleh dihukum mati orang itu, melainkan kalau ia tidak beremas pembayar denda itu maka disuruh cambuki orang itu kepada yang empunya harta yang dimalingnya itu, atau kepada hulu balang adat dalam nagari: tujuh hari lamanya berturut-turut. Hukuman ini boleh dijalankan saja oleh sebuah suku, tidak perlu serapat nagari.
Hukuman Orang Memaling Padi atau Lain-lain Makanan yang Mengenyangkan
Maka hukumannya itu ialah didenda saja, yaitu denda setahil-sepaha- sepuluh emas- lima kupang- lima busuk- sekupang- sepiak- empat kundi atau disuruh cambuki orang itu berturut-turut selama tujuh hari, kepada yang empunya harta yang dimalingnya itu atau oleh hulu balang. Maka di sini terpakai juga hukuman: Beremas, hidup, tidak beremas mati ialah menilik besar kecil atau banyak harta orang itu yang dimalingnya.
Hukuman Memaling Cempedak (Nangka)
Adapun hukuman memaling nangka itu, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: tengah tiga emas, lima kupang, lima busuk, sekupang, sepiak, empat kundi. Jikalau orang itu tidak kuasa membayar denda tersebut maka digantungkan nangka itu pada lehernya dan dibawanya berjalan keliling nagari, tempat salahnya itu, tujuh hari berturut-turut.
Hukuman Orang Memaling Tebu atau Pisang
Adapun hukuman orang memaling tebu atau pisang itu, jika telah dapat tanda baitinya, maka dendanya itu ialah sekupang-empat kundi. Dan tidaklah disiksa orang itu.

Hukuman Orang Memaling Kelapa

Adapun orang memaling kelapa itu hukumannya ialah: Jika telah dapat tanda baitinya, dan dendanya itu ialah: Lima kupang-lima busuk, sekupang, sepiak, empat kundi: karena kelapa adalah kehormatan segala makanan.
Hukuman Orang Memaling Pagar atau Lahan atau Jerat
Adapun hukuman orang memaling pagar, atau alahan, atau jerat itu, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: Lima kupang, lima busuk, sekupang, sepiak, empat kundi.
Hukuman Orang Memaling Supedas atau Kunyit atau Tanaman yang Berisi dalam Tanah
Adapun hukuman orang memaling supedas atau kunyit atau tanaman yang berisi dalam tanah, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: Lima emas, Lima kupang, sepiak, empat kundi.
Hukuman Orang Memaling Sirih atau Pinang atau Buah-buahan yang Lain yang Sebangsanya
Adapun hukuman orang memaling sirih atau pinang atau buah-buahan yang lain yang sebangsanya, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: Lima busuk, Sekupang, Sepiak, Empat kundi.
Demikianlah tersebut dalam Tambo adat lama yang dipakai orang tentang hukuman maling curi masa dahulu. Dalam pada itu, adalah pula pancung perengnya yang tersebut masing-masing itu, yakni tinggi rendahnya, atau bersar kecilnya hukuman tersebut, dan setinggi-tingginya ialah sebanyak yang tersebut dalam masing-masing bagian itu.
Dan yang serendah-rendahnya tidak boleh kurang dari sekupang, Sepiak empat kundi. Maka sekarang segala hukum hukum yang tersebut di pasal 19. Ini sekali-kali tidak boleh dihukum lagi dalam sebuah nagari Minangkabau ini, karena ada undang-undang baru yang diperbuat pemerintah Belanda, buat pengganti hukuman itu, untuk penjaga keamanan dan keselamatan negeri negeri kita di Minangkabau ini.
Perhitungan Uang Lama dan Uang Baru
Kesatu:
Adapun pada masa dahulu, sebelum kita dijajah oleh bangsa dari Barat, Nenek moyang kita mempergunakan emas sebagai uang (alat untuk tukar-menukar). Emas itulah yang dijadikan uang. Sampai kini menjadi sebutan juga. Kalau orang kaya dikatakan banyak emas, kalau orang miskin dikatakan tidak bermas.
Begitupun kalau hukum menghukum perkara, uang jurah dinamakan Thail emas. Dan uang yang tidak kuasa membayar denda adat, dihukumkan tidak beremas, mati namanya, dan lain sebagai sebutan emas itu. Maka adalah menurut perhitungan orang dahulu. Emas itu yang dikata seuang “berat enam kundi” yaitu emas yang seperti serbuk halusnya, ditimbang denga neraca, seberat enam buah kundi. Dengan itulah orang menentukan berat se uang, sampai kepada berat sepiak- se emas- se paha – se tahil dan seterusnya sampai berapa banyaknya.
Emas itu ditimbang menjadi perhitungan uang buat penukar pembeli dan perhitungan yang sekecil kecilnya, ialah beras semiang namanya, yaitu berat sebuah kulit padi dan berat sebuah melukut ujung berat. Diatas itu berat sepadi dan berat seberas namanya.
Di atas itu setengah uang namanya yaitu berat tiga kundi. Begitulah yang sekecil-kecilnya, dan kelipatannya keatas ialah: Yang setali tiga uang, yang sekupang enam uang, yang seemas empat kupang, yang setahil enam belas emas, yang sebusuk enam piak (sekupang) piak namanya, dan disebut orang juga tiang belas namanya kata orang dahulu, yang sekati dua puluh tahil, begitulah jalan perhitungan uang orang-orang masa dahulu, hingga berlipat-lipat sampai beberapa banyaknya.
Maka pada abad kelima belas (ke-15), masuklah orang Portugis dan orang Spanyol ke tanah kita ini, maka orang Spanyol itu membawa perhitungan RIAL kemari, yaitu rial seperti namanya. Itulah mulanya orang kita menyebut Rial. Yang serial itu sama dengan satu Mas.
Dan kira-kira dalam abad ke-17 masuk pula orang Inggris dan orang Belanda ke tanah kita ini, maka orang Belanda membawa yang terbuat dari tembaga, dua macamnya: dan orang Inggris pun membawa pula uang tembaga yang tipis, diantaranya ada yang bergambar ayam maka uang itu dinamakan oleh orang di sini Pitih Mipih (garih) yaitu kependekan dari pada penyebut pitih Anggarih (Inggris) dan pitih yang dibawa oleh Belanda dinamakan orang pitih sirah, maka kedua macam uang itu disebutkan jugan kepeng namanya: sebab terbuat berkeping keping.
Adapun pitih sirah itu bagi Belanda bernama VEREENICE DE OoST INDISCHE COMPAGNIE (VOC). Maka semenjak masuknya pitih sirah dan pitih garih itu, maka perhitungan uang itu yaitu:
a. Beruang enam
b. Beruang delapan
c. Beruang sepuluh
Adapun yang disebut beruang enam itu adalah= 6 pitih sirah 3 pitih segadang = 24 pitih garih.
Adapun yang disebut beruang delapan itu adalah= 8 pitih sirah 4 pitih segadang = 32 pitih segarih.
Adapun yang disebut beruang puluh itu adalah= 10 pitih sirah 5 pitih segadang = 40 pitih segarih.
Kemudian setelah beberapa lama, maka orang Belanda membawa lagi satu macam uang tembaga yang bernama cent dan benggol dan rimis. Maka uang cent dan benggol itu kalau dibawa kepada perhitungan uang yang tiga macam tersebut, adalah seperti di bawah ini perhitungannya:
Yang seuang enam= 5 uang cent = 2 benggol = 10 rimis
Yang seuang lapan= 5 uang cent + 2 keping sirah atau 8 garis = 2 benggol + keping sirah atau + 8 garis
Yang seuang puluh = 71/2 cent + i keping sirah atau + 4 garih = 3 benggol + 1 keping sirah atau 4 garih
Maka semenjak datang uang cent dan benggol itu, pitih sirah dan pitih garih tadi sudah bernama pitih lama namanya. Ialah sudah ada tukarannya yang baharu, yaitu cent dan benggol rimih tersebut. Adapun ketiga macam uang tersebut itu kalau dijadikan – kupang- emas (rial) dan paha atau kati, maka yang setalinya – yang sekupangnya – yang se emasnya, yang sepahanya ataupun sekatinya, ialah menurut kelipatan dari masing-masing uang itu (yang tiga macam itu)
Yang setali uang enam = tiga kali seuang enam, yaitu 18 pitih sirah
Yang setali uang lapan = tiga kali seuang lapan yaitu 24 pitih sirah
Yang setali uang puluh = tiga kali seuang puluh yaitu 30 pitih sirah
Yang setali uang garih = tiga kali seuang garih yaitu 18 pitih garih.
Itulah yang dikatakan setali tiga uang, yakni sama-sama tiga uang, tetapi perhitungannya tiadalah sama, melainkan berlainan. Sebagaimana tersebut di atas. Begitulah kelipatan masing-masing uang itu ialah menurut kelipatan masing-masing (bilangan) uang itu pula, kalau dibawa kepada kupang, emas, paha, tahil, kati, dan seterusnya sampai beberapa banyak
Kedua:
Adapun yang dikatakan sebusuk, atau tiang belah tersebut di atas tadi, kalau dibawa kepada perhitungan uang baru sekarang, ialah sama dengan 60 cent banyaknya/
Ketiga:
yang sepihak, ialah 12 pitih sirah = 10 cent = 48 garih harganya, perhitungan itu tidak berselisih, melainkan sama buat se-Alam Minangkabau
Keempat:
Kalau perhitungan uang lama itu dibawa kepada uang perak, boleh dipakai penimbang emas yaitu seperti di bawah ini:
Berat sebuah uang mimik, ialah setengah emas, atau 12 kundi
Berat sebuah uang tali ialah kira-kira se-emas empat buncis, atau 28 kundi
Berat sebuah uang suku, tetap dua dan berat sebuah rupiah tetap empat emas. Itulah uang perak yang dipakai orang penimbang emas di Minangkabau.
Kelima:
Yang dikatakan sepating setali banyak, ialah setali banjak,- ialah tiga uang emas = 18 keping sirah, yaitu kelipatan dari dua kali tengah dua uang enam (dua kali 9 pitih sirah), artinya sekali lipat: begitulah tali banjak. Sekali lipat pula kiri kanan, yang satu tali bajak itu, demikianlah perhitungan uang lama dan uang baru di masa itu.
Keenam:
Mulai Indonesia merdeka uang itu berubah lagi: yaitu: 1 cent, 5 cent, 10 cent, 25 cent (satu tali), 50 cent, 100 cent (satu rupiah).

Source:
Senin, Juni 27, 2011 | 0 komentar |


Orang Minang Break Dance, Si Bule Randai di Depan PenontonOrang Minang Break Dance, Si Bule Randai di Depan Penonton

Spanduk yang terpampang di Taman Budaya Padang itu benar-benar bisa membuatku berketetapan untuk menyusun kembali jadwal perjalanan wisata yang sudah disepakati begitu tiba di Padang. Aku cuma punya waktu lima hari untuk berkeliling ke beberapa kabupaten di Sumatera Barat, jadi oleh karena itu jadwal disusun dengan ketat, sehingga tidak ada tujuan yang bakal terlewat.
Beberapa hal penting pada spanduk tersebut terbaca dan terekam dalam ingatanku : “Randai Dunia, Senin 2 mei 2011, pkl 20:00″. Padahal pada hari Senin tersebut kami sudah berencana akan memulai perjalanan memburu rumah Gadang ke Kabupaten Solok Selatan, namun berdasarkan perhitungan waktu, tidak akan mungkin kami sudah berada di Padang lagi pada jam 8 malam, maka jadwal harus dikaji ulang, harus dicari lokasi wisata yang memungkinkan kami jam 7 sudah berada lagi di Padang, makan malam lalu ke Taman Budaya untuk menyaksikan pagelaran Randai Dunia. Akhirnya semua sepakat untuk berwisata ke Sawah Lunto saja .
Hari Senin pagi kami berangkat ke Sawah Lunto, kota Tambang tua.
Dalam agenda tercantum beberapa tempat yang dikunjungi, diantaranya adalah Museum Kereta Api Sawah Lunto, Lubang tambang Mbah Soero, Goedang Ransoem dan beberapa tempat wisata lainnya yang terdapat di kota tambang Batubara. Tapi ternyata pada hari Senin, Museum ditutup untuk umum.
Sontak kami berseru kecewa “yaaaahhhh….!”
Tidak mungkin kami kembali tanpa membawa cerita apa-apa mengenai kota ini karena gagal berwisata sejarah di kota yang dikenal multi etnis karena dalam sejarah pertambangan batubara jaman kolonial Belanda dulu, para pekerja tambang berasal dari berbagai daerah di Nusantara.
” Bun, aku sudah bicara dengan petugas museum supaya kita diijinkan masuk. Bundo coba bicara dengan kepala museumnya ya” Pandeka menyerahkan urusan merayu kepadaku.
Seperti Biasa, dengan kamera yang dikalungkan ke depan dada, dan bergaya ala pemburu berita, aku menghampiri bapak Adrial, Kepala Museum Gudang Ransoem.
Lalu aku mulai menjelaskan bahwa kami datang dari jauh, anggota rombongan selain berasal dari Padang, juga ada yang dari Jakarta, Tangerang dan Banjarmasin, kami semua mempunyai perhatian yang besar terhadap pariwisata Sumatera Barat dan terobsesi untuk ikut mempromosikannya, karena tau bahwa banyak daerah di Sumatera Barat yang memiliki potensi untuk dijual yang pastinya akan menarik minat para wisatawan Nusantara bahkan wisatawan mancanegara untuk mengunjunginya. Apakah untuk sekedar berekreasi menikmati keindahan alamnya yang tidak kalah dengan Bali, atau mempelajari seni dan Kebudayaan serta sejarah Kerajaan Minangkabau melalui peninggalan-peninggalannya.
Dan kami menjelaskan bahwa tidak mungkin kami kembali di hari lain, mengingat keterbatasan waktu yang itu juga berarti harus membatalkan satu hari perjalanan yang sudah dijadwalkan begitu ketat.
Mendengarkan penjelasan yang mungkin begitu meyakinkan, akhirnya Kepala Museum mengizinkan kami untuk melihat-lihat koleksi museum tanpa perlu membeli tiket masuk dan bahkan beliau menginstruksikan salah satu stafnya untuk memandu, dan saat akan pulang masih pula dihadiahinya VCD profile Gudang Ransum dan museum kereta api sebagai referensi bahan tulisanku nanti.
Akhirnya seluruh rencana dapat berjalan seperti yang telah direncanakan semula, Alhamdulillah. Sebelum jam 8 kami sudah sampai kembali di ibu kota provinsi Sumatera Barat. Beramai-ramai akan menonton randai.
Sesampai di Taman Budaya, aku bertanya “Kok sepi ya?”. di salah satu tempat kami melihat beberapa anak muda sedang berlatih tari patah-patah, berputar dengan kepala di bawah, sementara panggung tempat pagelaran randai belumlah ramai.
1307391389575163550

Aku berfikir, apakah orang Minang sudah tidak tertarik, sudah tidak peduli lagi atau sudah bosan karena kesenian randai yang dikatakan memiliki nilai etika dan estetika Minangkabau dan merupakan gabungan beberapa kesenian, antara lain seni tari, pencak silat, seni musik, dialog seperti dalam sandiwara ini sering dipertunjukkan?
Jawabnya entahlah!
Yang pasti penontonnya sedikit. Tetapi itu tidak lantas membuat kami berbalik arah dan batal nonton.
Terus terang aku pun sendiri belum pernah melihat pertunjukan randai yang dikatakan sebagat teater tradisi Minang, apalagi Na Lesmana yang tinggal di Tangerang dan bukan orang Minang.
Nony yang berasal dari Banjarmasin dan sudah beberapa kali berkunjung bahkan sudah pernah ke Istana Pagaruyung pun belum pernah menyaksikan pertunjukan kesenian yang biasa dibawakan secara berkelompok ini.
13073918011944366011

Randai adalah kesenian yang dimainkan secara berkelompok, satu dua orang akan berperan sebagai tokoh sentral sementara yang lain duduk berjajar (biasanya melingkar).
Sesekali orang yang ada dalam lingkaran tersebut akan melontarkan ucapan yang akan membuat suasana cerita menjadi riuh, gempar.
1307391894624945177

jadi ingat teaternya Mad Solar, agak mirip-mirip itulah randai dalam penilaianku, bedanya disini ada unsur tari yang banyak mengambil gerakan-gerakan pencak silat, ada alat musiknya: Rabab, saluang, bansi, gendang, rebana, bahkan tepukan tangan, serta dialognya lebih terdengar seperti berpantun, kadang gurindam didendangkan.
Satu orang akan menyampaikan cerita dengan bernarasi, umumnya cerita-cerita rakyatlah yang dibawakan, seperti Cindua mato, Anggun Nan Tongga
Malam itu, randai dimainkan oleh mahasiswa darmasiswa ISI Padangpanjang yang berasal dari beberapa negara seperti Italia, Amerika, Vietnam, Swedia, Granada-Karibia yang telah menyelesaikan masa perkuliahan disana. Ooh..pahamlah aku, maksudnya randai dunia adalah itu, randai dimainkan oleh mahasiswa dari beberapa negara di dunia. Kecewa? Tidak lah.
Mereka berjumlah 9 orang, membawakan cerita tentang kehidupan mahasiswa dalam bahasa Minang, logatnya terdengar lucu dan kerap mengundang tawa penonton. Tetapi gerak tarinya sungguh memukau, lincah dan energik.
1307393057628130828
Melangkah berputar dengan langkah yang lebar, menepuk-nepuk bagian celana menimbulkan bunyi-bunyian di tingkahi suara Haap…yea…
Lalu mereka kembali bernyanyi sahut-sahutan sambil bergerak dalam lingkaran, sebentar terdengar teriakan Hishh…yang sepertinya memberi tanda untuk mengubah gerakan.
1307393204870851923
Mereka yang mengambil pelajaran seni musik, kemudian menarikan tari piring yang dilanjutkan pencak silat, dua orang wanita bule bertarung dengan menggunakan senibela diri tradisional, Pencak Silat.
13073933331371186807
Selagi dua orang menari, seorang kemudian menampilkan ketrampilannya melukis. Tarian selesai, selesai pula lukisan, yang secara spontan mendapatkan hadiah tepuk tangan.
Rababpun dimainkan
1307393445494927990
Lucu juga kalau dilihat, yang orang Minang belajar Break dance, si Bule malah bangga mempersembahkan randai kehadapan audiens, itu pula yang kemudian dibahas oleh Bp Wisran Hadi yang juga ikut menonton pada malam itu.
13073935342113676929

13073936171115120370
bersama pemain
Senin, Juni 27, 2011 | 0 komentar |