Batik Tanah Liek dan Sulam Bayangan kebanggan masyarakat kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diakui legalitas dan kebaradaanya.
Pengakuan ini ditandai dengan diterimanya hak cipta ekspresi Folklor Batik Tanah Liek dan hak paten Sulam Aplikasi Timbul dan Sulam Bayangan oleh ketua Dekranasda Pessel, Wartawati Nasrul.
Penyerahan yang dilakukan melalui bupati Pesisir Selatan Nasul Abit itu, dilaksanakan pada upacara gabungan semua SKPD di halaman kantor bupati setempat Senin kemarin.
Sertifikat dua jenis kerajinan milik masyarakat kabupaten Pesisir Selatan yang dilahirkan oleh kementrian hukum dan HAM RI ini, memang didasari kerena Sulam Bayangan dengan motif Tanah Liek itu tidak dimiliki oleh daerah lain. Dua jenis ini sekarang sudah mulai mendunia, sebab sering tampil diberbagai iven dan pameran baik yang dilakukan di dalam daerah, nasional maupun luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
Ketua Dekranasda Pessel, Wartawati Nasrul, usai menerima sertifikat ini menjelaskan bahwa dua jenis kerajinan yang memiliki spesifik tersendiri itu memang tidak dimiliki oleh daerah lain.
"Motif tanah liek dan sulam bayangan ini, keberadaanya hampir saja punah atau hilang di telan zaman. Ini sangat terasa ketika tahun 2006 lalu Dekranasda Pessel melakukan inventarisir kekayaan seni buda yang dimiliki, terutama yang bersifat kerajinan," ungkapnya.
Ditambahkanya, sulam bayangan pada tahun 2006 lalu hanya dilakoni oleh satu pengrajin saja. Yakni di negari Barung Barung Belantai kecamatan Koto XI Tarusan.
Tidak berkembangnya usaha kerajinan sulam bayangan saat itu, memang disebabkan karena kurangnya promosi dan juga bersifat monoton. Karena persoalan itu, sehingga dijadikanlah sebagai sasaran pembinaan agar bisa berkembang sebagai mana saat ini.
"Dulu sulam bayangan ini hanya sebagai bahan dasar Mukenah, sekarang sudah dikembangkan untuk dasar pakaian selendang dan lainya," jelasnya.
Kondisi yang tak jauh beda juga dialami motif khasnya Pesisir Selatan yakni tanah liek. Sebelas jenis motif itu dinilai akan bisa menjadi duta ranah Pesisir Selatan di masa depan. Sehingga perlu untuk dibangkitkan kembalai. Upaya ini cukup membuahkan hasil, sebab permohonan yang diajukan tanggal 11 Agustus 2008 ke Menkum HAM ini telelah membuahkan hasil. Begitu pula untuk jenis sulam bayangan yang permohonanya dilakukan tanggal 18 September 2008, satu bulan setelah permohonan batik tanah liek.
"Proses pangakuan ini memang melalui proses yang cukup panjang, sebab harus melalui uji dan verifikasi dulu, sebab bila salah dalam membuat keputusan sebagai mana sertifikat yang diterima saat ini, bisa mendapat komplain dari daerah lain," terangnya.
Dengan telah diterimanya serifikat ini, maka Pesisir Selatan telah memiliki dua jenis produk kerajinan rakyat yang akan manjadikan daerah ini dikenal. Selain itu, juga menjadi peluang baru pula dalam membuka lapangan kerja baru.
"Jaminan ketersedian produk ini akan menambah kepercayaan konsumen untuk bekerjasama dalam hal pemasaran. Sebab jenis ini bukan saja digemari oleh masyarakat lokal, tapi juga dari luar negeri," tutupnya. (yo)
source:minang-today.com
Pengakuan ini ditandai dengan diterimanya hak cipta ekspresi Folklor Batik Tanah Liek dan hak paten Sulam Aplikasi Timbul dan Sulam Bayangan oleh ketua Dekranasda Pessel, Wartawati Nasrul.
Penyerahan yang dilakukan melalui bupati Pesisir Selatan Nasul Abit itu, dilaksanakan pada upacara gabungan semua SKPD di halaman kantor bupati setempat Senin kemarin.
Sertifikat dua jenis kerajinan milik masyarakat kabupaten Pesisir Selatan yang dilahirkan oleh kementrian hukum dan HAM RI ini, memang didasari kerena Sulam Bayangan dengan motif Tanah Liek itu tidak dimiliki oleh daerah lain. Dua jenis ini sekarang sudah mulai mendunia, sebab sering tampil diberbagai iven dan pameran baik yang dilakukan di dalam daerah, nasional maupun luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
Ketua Dekranasda Pessel, Wartawati Nasrul, usai menerima sertifikat ini menjelaskan bahwa dua jenis kerajinan yang memiliki spesifik tersendiri itu memang tidak dimiliki oleh daerah lain.
"Motif tanah liek dan sulam bayangan ini, keberadaanya hampir saja punah atau hilang di telan zaman. Ini sangat terasa ketika tahun 2006 lalu Dekranasda Pessel melakukan inventarisir kekayaan seni buda yang dimiliki, terutama yang bersifat kerajinan," ungkapnya.
Ditambahkanya, sulam bayangan pada tahun 2006 lalu hanya dilakoni oleh satu pengrajin saja. Yakni di negari Barung Barung Belantai kecamatan Koto XI Tarusan.
Tidak berkembangnya usaha kerajinan sulam bayangan saat itu, memang disebabkan karena kurangnya promosi dan juga bersifat monoton. Karena persoalan itu, sehingga dijadikanlah sebagai sasaran pembinaan agar bisa berkembang sebagai mana saat ini.
"Dulu sulam bayangan ini hanya sebagai bahan dasar Mukenah, sekarang sudah dikembangkan untuk dasar pakaian selendang dan lainya," jelasnya.
Kondisi yang tak jauh beda juga dialami motif khasnya Pesisir Selatan yakni tanah liek. Sebelas jenis motif itu dinilai akan bisa menjadi duta ranah Pesisir Selatan di masa depan. Sehingga perlu untuk dibangkitkan kembalai. Upaya ini cukup membuahkan hasil, sebab permohonan yang diajukan tanggal 11 Agustus 2008 ke Menkum HAM ini telelah membuahkan hasil. Begitu pula untuk jenis sulam bayangan yang permohonanya dilakukan tanggal 18 September 2008, satu bulan setelah permohonan batik tanah liek.
"Proses pangakuan ini memang melalui proses yang cukup panjang, sebab harus melalui uji dan verifikasi dulu, sebab bila salah dalam membuat keputusan sebagai mana sertifikat yang diterima saat ini, bisa mendapat komplain dari daerah lain," terangnya.
Dengan telah diterimanya serifikat ini, maka Pesisir Selatan telah memiliki dua jenis produk kerajinan rakyat yang akan manjadikan daerah ini dikenal. Selain itu, juga menjadi peluang baru pula dalam membuka lapangan kerja baru.
"Jaminan ketersedian produk ini akan menambah kepercayaan konsumen untuk bekerjasama dalam hal pemasaran. Sebab jenis ini bukan saja digemari oleh masyarakat lokal, tapi juga dari luar negeri," tutupnya. (yo)
source:minang-today.com