Mobil operasional dinas anggota DPRD Sukoharjo bernomor polisi AD 82 B dipakai menyelundupkan minuman keras (miras) ilegal jenis ciu. Mobil itu mengangkut 180 liter ciu, yang disimpan dalam enam jeriken, masing-masing berisi 30 liter.
Praktik penyelundupan miras ini diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Mojolaban, Sukoharjo. Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial W (36). Mobil berpelat merah beserta 180 liter ciu tersebut diamankan di Kantor Polsek Mojolaban sebagai barang bukti.
Berdasarkan penelusuran Tribun Jogja, mobil dinas anggota DPRD Sukoharjo yang dipakai menyelundupkan barang haram itu merupakan mobil dinas Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Eka Junaedi, dari Partai Demokrat.
Kapolsek Mojolaban, AKP Agus Subekti, Selasa (13/9), menjelaskan, tersangka ditangkap petugas saat melintas di Jalan Raya Mojolaban, Senin (12/9) sekitar pukul 12.20. Saat itu, jajaran Polsek Mojolaban sedang menggelar operasi rutin.
Seorang petugas kepolisian melihat ada gelagat mencurigakan dari pengemudi mobil yang berjalan keluar dari sentra produksi alkohol, Bekonang, Sukoharjo. "Sekitar 200 meter, pengemudi mobil kok kelihatan cemas dan gugup saat melihat petugas, jadi kami curiga. Setelah diperiksa, ia mengaku membawa ciu di bagasi belakang mobil," kata Agus.
Dari keterangan tersangka, ciu tersebut akan dibawa ke Pasar Bekonang, tepatnya di Dukuh Pengin. Kemungkinan, tersangka yang merupakan warga Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo tersebut ingin memanfaatkan ramainya pasar untuk mengedarkan ciu."Pasar itu kan buka setiap pasaran Kliwon," ujarnya.
Dengan temuan ini, pihak kepolisian mensinyalir adanya modus baru penyelundupan miras. Penyelundupan miras menggunakan mobil mewah dan mobil dinas baru kali pertama terjadi di wilayahnya. "Biasanya kan pakai mobil bak terbuka atau model colt, baru kali ini ada yang menyelundupkan pakai mobil mewah. Ada kemungkinan ini modus baru," terangnya.
source: