Istri Bohong, Rumah Dibakar

SUKUN– Usia yang sudah mencapai 68 tahun, tak menghalangi niat Sumartono, warga Jalan Raya Candi III, RT02 RW03, Kelurahan Karang Besuki, Sukun ini untuk melampiaskan dendam. Berbekal botol berisi bensin, kakek tiga cucu ini nekat membakar rumah istri keduanya, Srihasih, 56 tahun, di Jalan IR Rais Gang VII /14 Malang. Aksi itu dilakukan karena Srihasih, tidak mau dinikahi secara sah di KUA.
Sumartono yang juga diketahui memiliki alamat rumah di Jalan Niaga, Gang Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Sukun ini tak urung harus berhadapan dengan petugas Polsekta Sukun, Kamis (8/9). Dia ditangkap lalu dijebloskan ke dalam terali besi, setelah petugas mendapat pengaduan dari warga. Sementara rumah Srihasih sendiri, tidak sampai ludes terbakar karena begitu terbakar, api langsung dipadamkan oleh warga sekitar. Sebagai barang buktinya sendiri, petugas mengamankan pecahan botol, bensin dan bekas arang.
“Dia kami jerat dengan pasal 187 KUHP, tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Karena kerugiannya hanya materi dan tidak ada korban jiwanya, ancaman hukumannya selama 12 tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolsekta Sukun, Kompol Sulistyo Nugroho. Kenekatan Sumartono ini, dipicu dari awal proses pernikahannya dengan Srihasih, sekitar pada 2007 lalu.
Tersangka yang sudah menduda berkeinginan menikah dengan korban yang waktu itu masih menjadi istri orang lain. Agar bisa menikahi secara sah di KUA syaratnya Srihasih harus cerai terlebih dahulu. “Tersangka lalu memberikan uang Rp 5 juta kepada Srihasih untuk biaya mengurus surat cerai dengan suaminya. Namun, begitu surat cerai sudah keluar, nyatanya korban tidak mau menikah sah dengan tersangka. Alasannya, tersangka memiliki sifat yang temperamental,” lanjut Sulistyo.
Lantaran sudah terlanjur keluar uang, Sumartono maupun Srihasih memutuskan untuk nikah siri. Pernikahan keduanya hanya sekitar 4 tahun. Srihasih yang tidak kuat dengan sifat temperamental Sumartono, 18 Oktober 2010 mengembalikan uang Rp 4 juta yang pernah diberikan. Sekaligus meminta memutuskan hubungan pernikahannya. Tak terima dengan keputusan Srihasih itulah, akhirnya Sumartono menyimpan dendam amarah. Dendamnya itu dilampiaskan dengan membakar rumah Srihasih, menggunakan botol berisi bensin yang diberi sumbu seperti bom molotov.
“Pembakaran rumah itu dilakukan Sumartono tidak sekali saja. Tetapi sudah ketiga kalinya. Pertama sekitar pertengahan Juli lalu, kedua pada Minggu 21 Agustus lalu. Dan terakhir pada 1 September lalu sekitar pukul 01.30. Tersangka dendam kemungkinan karena uangnya kurang Rp 1 juta,” lanjut perwira ini. Sementara itu, Sumartono sendiri saat dimintai keterangan mengaku kalau dirinya memang dendam dengan Srihasih. Menurutnya, perasaan dendamnya itu selain karena gagal menikahi sah di KUA, juga karena tersangka mengaku barang-barang miliknya kerap dicuri oleh anak Srihasih. “Siapa yang tidak sakit hati kalau dibohongi. Saya memang dendam dengannya (Srihasih). Katanya setelah lima bulan usai nikah siri akan nikah sah di KUA, ternyata itu hanya bohong,” kata Sumartono.

source:http://www.malang-post.com