Penipu ulung asal Selandia Baru dinyatakan bersalah atas 99 kasus penipuan. Nilainya tak tanggung-tanggung, sebesar 1,6 juta dolar AS. Di usianya yang ke-68, James Lindon Graham harus menjalani pidana selama tiga tahun, dua bulan.
Seperti dimuat nzherald.co.nz, 29 September 2011. Graham mengaku sangat membutuhkan banyak uang untuk membiayai gaya hidup jetsetnya. Uang itu ia keruk dari para korbannya, yang sebagian besar adalah investor. Selama sepuluh tahun, pria asal Kakanui itu menipu para korbannya.
Yang kurang ajar, untuk meyakinkan korbannya, Graham mengaku sebagai anak angkat dua mantan Presiden Indonesia, Soekarno dan Soeharto.
Ia membual, telah diadopsi secara resmi oleh keluarga Soekarno, bahkan memiliki kuasa atas simpanan emas keluarga mantan presiden RI itu.
Ia juga mengaku memiliki simpanan senilai US$50 juta dan US$100 juta dalam bentuk emas batangan di Bank Swiss. Graham juga mengklaim dekat dengan Interpol.
Modus penipuannya, Graham mengatakan, ia membutuhkan uang korban untuk mencairkan simpanannya itu. Graham juga membual memiliki piutang sebesar US$13 juta pada PBB, karena badan tersebut meminjamnya untuk menegakkan demokrasi di sebuah wilayah Afrika. Ia lantas mendorong para korbannya berinvestasi dalam jumlah besar, dengan kesepakatan yang kompleks.
Meski terdengar tak masuk akal, banyak juga korban yang terjerat. Graham yang bersikukuh tak bersalah, membuat kejutan dengan mengakui semua perbuatannya minggu ini.
Penipu ulung ini ditangkap di Bandara Auckland pada Juli 2009 saat hendak bertolak ke Singapura. Ia kemudian dibebaskan setelah membayar uang jaminan, namun ternyata ia masih melakukan serangkaian aksi penipuan lagi.
Sebagian besar korban Graham berasal dari Oamaru dan Canterbury daerah Selatan. Banyak dari mereka yang lansia.
Hakim awalnya ingin menjatuhkan vonis enam tahun, namun akhirnya dipotong dengan pertimbangan usia terdakwa, badannya yang sakit-sakitan, ia mengakui kesalahannya, dan bahwa ia tak bertindak sendirian. Graham adalah anggota sebuah jaringan penipuan.
• VIVAnews