Nelayan Indonesia berulangkali ditangkap oleh aparat militer Malaysia di Selat Malaka gara-gara tafsiran batas laut yang tak kunjung terselesaikan.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Medan memprotes penangkapan empat orang nelayan tradisionalasal asal Kecamatan Medan Belawan oleh Tentara Laut Diraja Malaysia, Sabtu (1/10).
"Kami memprotes tindakan oknum Tentara Laut Diraja Malaysia, karena menangkap nelayan Belawan di perairan Indonesia," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Zulfahri Siagian kepada ANTARA di Medan, Minggu.
Nelayan Belawan yang ditangkap patroli Tentara Laut Diraja Malaysia(TDLM) itu adalah Effendi yang juga nakhoda kapal yang ditangkap, dan tiga anak buah kapal, yaitu Muhammad Yunan, Rahmat dan Wirya.
Perahu nelayan itu disergap kapal patroli TLDM bernomor lambung 137 saat menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Mereka dibawa ke wilayah Malaysia dan masih dalam tahanan Polisi Maritim Negeri Pulau Penang.
Berdasarkan data pada perangkat global positioning system atau GPS di perahu mereka, penangkapan terjadi pada koordinat 05.07.200 Lintang Utara dan 99.03.180 Lintang Timur.
"Dari titik koordinat tersebut terlihat jelas bahwa perahu nelayan itu saat ditangkap oleh patroli Tentara Laut Diraja Malaysia berada di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.
HNSI Medan mendesak pimpinan institusi penegak hukum di Malaysia untuk membebaskan empat orang nelayan tradisional tersebut.
Zulfahri juga meminta pemerintah Indonesia mengajukan protes resmi kepada pemerintah Kerajaan Malaysia atas pelanggaran hukum yang dilakukan kapal patroli TLDM bernomor lambung 137 tersebut.
"Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan para oknum Tentara Laut Diraja Malaysia menangkap dan menuduh perahu nelayan Belawan telah melanggar wilayah Malaysia, sangat tidak berdasar," katanya. (*)
antaranews.com