Hompongan Untuk Hutan Ala Suku Kubu




JIKA Anda berkunjung ke Provinsi Jambi, mengamati kehidupan Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD) tentulah memiliki keasyikan tersendiri, seperti yang dilakukan Suku Kubu di Air Hitam, Kabupaten Sorolangun, Jambi. Kelompok Suku Kubu kawasan Air Hitam mempunyai cara khas untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Bukit 12 yang menjadi tempat hidup mereka dengan pola ‘Hompongan’.
“Semenjak 1998 kita orang rimba SAD yang mendiami TNB12 di Air Hitam ini sudah merintis terbentuknya ‘Hompongan’, yakni dengan menetapkan satu kawasan terluar hutan TNBD untuk jadi kawasan mencari nafkah dan kehidupan bagi para orang rimba,” kata sesepuh SAD Air Hitam Tumenggung Tarip, di Jambi, Senin 26 September 2011.
Lebih jauh dia mengatakan, Hompongan yang dirintisnya dan pada 2006 lalu membawa dia sebagai salah seorang penerima Kalpataru kategori penyelamat lingkungan dari presiden tersebut, sebenarnya selain sebagai lahan bagi SAD atau yang lebih populer disebut suku Kubu juga sekaligus jadi pagar atau penyangga bagi keberadaan TNKS.
”Hompongan berasal dari kata Hempangan atau penghalang dalam bahasa melayu, jadi dengan Hompongan kita kelompok SAD taat pada adat dan hukum jadi penjaga TNB12 dari orang-orang yang berniat jahat seperti merambah hutan atau mencuri kayu, kita akan mencegah mereka di gerbang pembatas ini,” terangnya.
Diakuinya sejauh ini pola Hompongan tersebut terbukti sangat efektif menjaga kelestarian TNB12 yang hingga kini semakin lestari dan berkembang menjadi salah satu objek wisata andalan provinsi Jambi.
Pola Hompongan itu sendiri, diakuinya awalnya hanyalah salah satu cara bagi kelompok SAD yang dipimpinnya untuk membatasi aktivitas ‘Melangun’ atau nomaden berladang berpindah-pindah yang bisa merusak banyak kawasan hutan.
”Dengan Hompongan mereka membatasi sendiri ruang geraknya untuk melakukan nomaden, kini kita mencari hidup hanya dari kawasan Hompongan ini, kami bermukim di sini, jadi ketika ada orang dari luar yang masuk tanpa izin sudah pasti akan tertahan di Hompongan yang selanjutnya mereka harus menjalani proses interogasi kami sesuai peraturan adat SAD,” terangnya.
Diakuinya, karena dinilai berhasil dan efektif membantu melestarikan serta menjaga alam, maka pola tersebut telah pula ditetapkan dan diujicobakan penerapannya kepada kelompok-kelompok SAD lainnya di disisi lain hutan TNB12 tersebut yang masih terus dilakukan hingga kini.
”Namun sayangnya upaya pemerinah mencoba menerapkan pola ini di kelompok lain banyak mengalami kegagalan, semua itu dikarenakan pola pikir dan penerimaan kelompok SAD tersebut tidak sama diantara semua kelompok yang ada. Maka diantara mereka ada pula yang justeru menjual Hompongannya ke masyarakat dari luar bahkan kepada para toke,” ujarnya.(ant/hms)

source:matanews.com