Video berdurasi 2 Menit 43 detik, memperlihatkan siswi melakukan hubungan layaknya suami istri. Dari informasi yang dihimpun, video tersebut diambil dengan mengunakan handphone berkamera pada Juni tahun 2011 pada hari minggu sekitar pukul 11.00 Wita.
Kabarnya mereka melakukan aktivitas ranjang tersebut di jalan Muhammadiyah, di salah satu rumah warga Kota Rappang Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Syamsi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama dalam video tersebut. Si perempuan berinisial WAS (16) dan, IDR (20).
"Sebaiknya masyarakat, tidak ikut menyebarkan video tersebut. Karena kami saat ini sedang menyelidiki siapa pelaku penyebaran. Kami juga berharap, agar orang tua para pelaku sekaligus korban bisa bekerja sama untuk mengungkap kasus ini," jelas Syamsi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Nurkanaha Kabupaten Sidrap, mengharapkan,
agar video ini tidak lagi disebarkan, karna memberikan dampak buruk kepada dunia pendidikan nantinya.
"Kami mengharapkan agar video tersebut dihapus saja, karna video ini menjadi virus di dunia pendidikan, dan kami khawatir ini mempengaruhi mental pesrta didik nantinya," kata Nurkanaha.
Informasi lainnya, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pada saat mereka libur yakni diluar hari Sekolah tepatnya hari minggu."kami telah klarifikasi dengan orang tua mereka, dan mereka hingga saat ini tidak masuk sekolah, dan dalam waktu dekat kami akan berupaya untuk melakukan rasia Handphone disekolah, untuk mencegat makin meluasnya
video tersebut," tegasnya.
source:www.tribunnews.com